News
Penerapan dan Sertifikasi CPPOB untuk UMKM Makanan
Bagi anda pelaku usaha UMKM di bidang pangan olahan seperti makanan ringan atau frozen food yang sedang berkembang, mengurus perizinan usaha pasti menjadi salah satu hal yang anda perhatikan. Salah satu yang penting dan mendasar yaitu sertifikasi CPPOB. CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah suatu sistem atau pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman, dan layak untuk dikonsumsi. Sertfikat CPPOB juga menjadi persyaratan dasar pemberian sertifikat izin edar MD oleh BPOM.
Menurut Ditwas Produksi Pangan Olahan, Industri Pangan Olahan merupakan salah satu industri yangg memiliki kontribusi penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pelaku UMKM makanan olahan, anda patut berbangga karena telah berkontribusi sebgaai penggerak roda ekonomi masyarakat. Adanya pertumbuhan produk pangan olahan di Indonesia akan meningkatkan peluang beredarnya produk di pasar dunia. Namun tentunya kita tidak dapat sembarangan dalam memproduksi sebuah produk pangan olahan.
Ditwas Produksi Pangan Olahan juga menyebutkan bahwa pangan olahan wajib memenuhi keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan salah satunya menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang baik atau disebut CPPOB. Dasar hokum penerapan CPPOB yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cara Sertifikasi CPPOB.
CPPOB adalah suatu sistem mutu yang sederhana dan menjamin produksi dilakukan dengan cara yang benar melalui pengendalian proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, serta pengiriman. Singkatnya, CPPOB adalah cara-cara yang bisa anda lakukan untuk memproduksi produk yang layak dan aman untuk diedarkan.
BPOM sebagai otoritas kompeten pengawas obat dan makanan di Indonesia menerbitkan sertifikat CPPOB sebagai bentuk pengawasan sistem jaminan kemanana pangan dan mutu pangan di sarana produksi pangan olahan. Dengan adanya sertifikat CPPOB, sistem jaminan keamanan dan mutu pangan di sarana produksi dapat diakui di pasar Indonesia bahkan dunia karena produk yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan bermutu bagi kesehatan manusia. CPPOB merupakan salah satu standar keamanan dan mutu pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada pangan.
BPOM menerbitkan sertifikat CPPOB bagi pelaku usaha pangan olahan yang melakukan pendaftaran. Ada tiga manfaat utama dari sertifikat CPPOB. Yang pertama, sebagai bukti pemenuhan standar CPPOB di usaha anda. Yang kedua, untuk melengkapi syarat pendaftaran izin edar. Dan yang terakhir, sertifikat CPPOB juga dapat digunakan untuk keperluan ekspor karena diterbitkan oleh BPOM sebagai otoritas yg kompeten dan diakui oleh negara lain.
Sertifikat CPPOB ditanda-tangani langsung oleh Kepala BPOM RI. Proses pengajuan sertifikat CPPOB dilakukan melalui Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan. Menurut Badan POM, dalam memberikan layanan sertifikat CPPOB, Badan POM berkomitmen memberikan layanan terbaik sesuai dengan yang tertuang pada Maklumat Layanan Publik BPOM.
Sebagai pelaku usaha yang ingin mendapat sertifkat CPPOB, anda dapat mencermati langkah-langkah berikut.
- Menyiapkan Dokumen Permohonan Sertifikasi
Permohonan sertifikasi CPPOB dilakukan secara online dan sudah terintegrasi dengan sistem OSS yaitu Online Single Submission. Permohonan berbentuk tertulis dan ditujukan kepada BPOM. Dokumen persyaratan yang harus anda lengkapi antara lain:
- Peta lokasi sarana produksi
- Denah bangunan (layout)
- Panduan mutu (prosedur penjamin mutu)
- Skema produksi dengan penjelasan
- Daftar bahan pangan dan bahan tambahan pangan yang digunakan
- Surat pernyataan produksi saat dilakukan audit
Jika semua dokumen telah lengkap, anda dapat mengunggahnya melalui laman e-sertifikasi.pom.go.id. Setelah diupload, dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPOM. Dan jika seluruh dokemen telah lengkap dan sesuai, maka pelaku usaha akan mendapat surat perintah bayar yang berisi billing id dan nominal yang harus anda bayarkan.
- Melakukan Pembayaran PNBP
Setelah memperoleh surat perintah bayar, anda dapat membayar biaya PNBP melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos dengan cara memasukkan billing id yang tertera pada surat perintah bayar yang anda peroleh setelah dokumen permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap. Setelah melakukan pembayaran, sistem otomatis akan berubah status menjadi sudah bayar. Pelaku usaha tidak perlu menanggung biaya apapun selain biaya sertifikasi. Nominal biaya sertifikasi CPPOB berbeda-beda tergantung skala usaha anda, dan telah diatur oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM.
- Pemeriksaan Sarana Produksi
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pangan olahan anda telah melakukan penerapan CPPOB. BPOM akan memeriksa fasilitas produksi, penggunaan bahan, proses, hingga hygiene pekerja. Jika masih terdapat ketidaksesuaian, maka pendaftar perlu melaporkan kembali dan akan diverifikasi ulang oleh BPOM.
- Penerbitan Sertifikat CPPOB
Jika hasil pemeriksaan sudah baik dan sesuai ketentuan, maka pelaku usaha akan mendapatkan persetujuan pemberian sertifikat CPPOB Penerbitan sertifikat CPPOB dilalukan paling lambat 30 hari kerja sejak mendapat persetujuan pemberian sertifikat.
- Masa Berlaku dan Perpanjangan
Sertifikat CPPOB berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sertifkat akan habis, dapat dilakukan resertifikasi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Tidak ditemukan pelanggaran selama masa sertifikat berlaku
- Mengajukan permohonan resertifikasi pada masa 6 bulan sebelum masa sertifikat berakhir.
- Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan
- Mengikuti proses penilaian kesesuain dan audit
Seperti itulah cara-cara mendapatkan sertifikat CPPOB. Agar sertifikasi berjalan lancar, pelaku usaha perlu mempersiapkan sarana produksi sebaik mungkin agar tidak ditemukan ketidaksesuaian.
Untuk mempermudah proses mendapatkan sertifikat CPPOB, pastikan produk snack anda hanya menggunakan bahan yang juga sudah memperoleh sertifikat halal seperti Magfood Bumbu Tabur yang saat ini sudah menerapkan peraturan untuk menerapkan halal yang dikeluarkan oleh MUI atau BPJH. Magfood Bumbu Tabur Aneka Rasa dan Magfood Bumbu Tabur Non MSG menyediakan bumbu untuk aplikasi slurry (spray) dan dusting (tabur) dengan pilihan rasa savory dan sweet. Snack bisa ditambahkan bumbu dengan rasa extra pedas, keju spesial, ayam panggang, cokelat, dan masih banyak lagi.
Magfood juga menyediakan konsultasi, pelatihan, dan layanan produk formulasi khusus secara tailor made untuk menyediakan produk dengan rasa dan harga yang anda inginkan. Ingin tahu mengenai cara-cara membangun sistem manajemen beserta mengembangan organisasi usaha makanan agar bisa memenuhi keamanan pangan sesuai berbagai regulasi yang ada secara ih lanjut? Konsultasikan usaha Anda dengan PT Magfood Inovasi Pangan pada Program Coaching Clinic. Dimana Anda bisa melakukan konsultasi berkala dengan team MagFood bahkan dengan Founder nya langsung agar bisa menyusun rencana bisnis Anda sendiri baik jangka pendek maupun jangka panjang.
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya no. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (Ext 101) – +6221 791 95 134, Fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Khusus untuk klien korporat /Perusahaan,
Hubungi : +62816-866-251
Email : magfood@cbn.net.id
Order langsung dan informasi produk UMKM hubungi :
Endah : Telp/WA +62811-1397-161
Email : cs@magfood.com
Sumber:
e-sertifikasi.pom.go.id
Youtube Ditwas Produksi Pangan Olahan
Leave a reply