News
Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Perusahaan Pangan Olahan Untuk E-Registration BPOM
Di tengah dinamika industri makanan dan minuman, memiliki izin edar produk pangan olahan adalah kunci utama bagi perusahaan untuk memasuki pasar yang kompetitif dan legal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pendaftaran perusahaan melalui e-registration BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan langkah krusial yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta keselamatan konsumen.
Melalui panduan lengkap ini, Magfood akan membimbing Anda langkah demi langkah untuk melakukan proses pendaftaran perusahaan makanan dan minuman di aplikasi E-Registration BPOM.
Magfood juga terus mendukung usaha msyarakat terutama UMK dengan memastikan pemahaman yang komprehensif melalui berbagai pelatihan dan coaching klinik agar UMK bisa mendapatkan izin yang diperlukan.
Mengenal Aplikasi E-Registration BPOM
Menurut BPOM, Aplikasi e-Registration ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka (untuk saat ini hanya untuk produk pangan) ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan juga transparan.
Seluruh keuntungan ini didapatkan karena user hanya membutuhkan koneksi internet untuk dapat melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen hardcopy perusahaan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dilakukan proses verifikasi.
Ringkasan Proses Pengajuan Registrasi Produk Pangan – High Risk
- Login ke aplikasi e-Registration.
- Mengisi data registrasi produk.
- Mengisi data komposisi produk.
- Mengisi data hasil analisa sesuai dengan kategori pangannya.
- Upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Untuk dapat login ke aplikasi e-Registration, perusahaan harus sudah mendaftar terlebih
dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan ini hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Perangkat & Aplikasi Lain yang Diperlukan
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Registration diperlukan beberapa hal, yaitu:
- Hardware (Perangkat Keras)
- 1 Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.
- RAM minimal 512 MB.
- Koneksi internet.
- Printer.
- Scanner.
- Software (Perangkat Lunak)
- Sistem Operasi non-mobile.
- Internet Browser (Microsoft Internet Explorer versi 7 atau lebih, Google Chrome, Mozilla Firefox versi 4 atau lebih, Safari dan Opera).
- Adobe Reader atau PDF Viewer lainnya.
Panduan Lengkap Proses Pendaftaran Perusahaan Pangan Olahan
Diagram alur proses pendaftaran perusahaan pada aplikasi e-Registration sebagai berikut:
Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan, user harus memilih menu Daftar yang tersedia pada halaman utama aplikasi e-Registration. Selanjutnya user akan dihadapkan dengan form isian data perusahaan.
Isian Data Perusahaan
Setelah menu Daftar » Daftar Baru Perusahaan di-klik, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data-data perusahaan. Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan beserta syarat-syarat lainnya.
Catatan:
Data Perusahaan
- Kolom Status Perusahaan, dapat dipilih salah satu atau dipilih keduanya. Kolom Status Perusahaan terdiri dari Produsen/ Manufacturer dan Importir/ Distributor.
- Kolom Skala Industri, dapat dipilih Mikro/ IRTP, Kecil, Menengah, dan Besar. Pemilihan skala industri Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh perusahaan. NPWP diisi dengan 15 angka tanpa ada karakter pemisah seperti titik (.) atau strip (-). NPWP ini bersifat unik, jadi apabila NPWP yang dimasukkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan dapat dilanjutkan.
- Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan yang sesuai dengan akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama perusahaan terbatas 70 karakter. Nama perusahaan diberikan bantuan berupa daftar perusahaan yang pernah mendaftarkan produk pangannya di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk dapat diubah datanya apabila data yang ditampilkan dirasa tidak sesuai.
- Kolom Alamat Kantor diisi dengan alamat kantor/perusahaan yang sesuai dengan akta/izin usaha atau NPWP atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat perusahaan terbatas 140 karakter. Alamat yang dimasukkan tidak boleh berisi kabupaten/kota, provinsi dan kode pos.
- Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
- Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
- Kolom Kode Pos diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat kantornya. Jumlah karakter untuk kode pos terbatas 5 karakter.
- Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon perusahaan yang aktif. Jumlah karakter untuk nomor telepon terbatas 20 karakter.
- Kolom Nomor Fax diisi dengan nomor faksimili perusahaan yang aktif. Jumlah karakter untuk nomor faksimili terbatas 20 karakter.
- Kolom Nama Pimpinan diisi dengan nama pemilik atau nama pimpinan perusahaan yang aktif. Jumlah karakter untuk nama pimpinan terbatas 50 karakter.
- Kolom Nama Pimpinan Teknis diisi dengan nama pimpinan teknis perusahaan yang terkait dengan pangan yang didaftarkan. Jumlah karakter untuk nama pimpinan teknis terbatas 50 karakter. Apabila ada lebih dari 1 pimpinan teknis, dapat dimasukkan seluruhnya dan dipisahkan dengan tanda koma (,).
Data Penanggung Jawab
- Kolom Nama Lengkap diisi dengan nama lengkap penanggung jawab yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi dan atau mengajukan proses pendaftaran. Jumlah karakter untuk nama penanggung jawab terbatas 50 karakter.
- Kolom Jabatan diisi dengan jabatan yang disandang oleh penanggung jawab. Jumlah karakter untuk jabatan penanggung jawab terbatas 100 karakter.
- Kolom Nomor Telepon diisi dengan nomor telepon (aktif) yang dimiliki oleh penanggung jawab. Jumlah karakter untuk nomor telepon penanggung jawab terbatas 20 karakter.
- Kolom Email diisi dengan email (aktif) yang dimiliki oleh penanggung jawab. Jumlah karakter untuk email terbatas 100 karakter. Apabila ada lebih dari 1 email, dapat dimasukkan seluruhnya dan dipisahkan dengan tanda titik koma (;).
Data User
- Kolom User ID diisi dengan user ID atau username yang akan digunakan untuk login ke aplikasi e-Registration. Jumlah karakter untuk User ID terbatas 20 karakter. User ID yang dipilih hendaknya singkat, jelas, bermakna, dan mudah untuk diingat. User ID ini bersifat unik, jadi apabila user ID yang dimasukkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya maka proses pendaftaran perusahaannya tidak akan dapat dilanjutkan.
- Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa telah sesuai, klik tombol Halaman Selanjutnya untuk dapat melanjutkan ke proses berikutnya; atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.
Isian Data Gudang (Produk Impor)
Setelah data perusahaan berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data-data gudang yang berkaitan dengan perusahaannya.
Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
Catatan:
- Kolom Alamat Gudang diisi dengan alamat pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat pabrik terbatas 140 karakter.
- Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
- Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
- Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran perusahaan tidak dapat diproses.
- User bertanggung jawab penuh terhadap seluruh data yang sudah diisi, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil di kolom Nama Perusahaan ataupun di kolom-kolom lainnya.
- Untuk menghindarkan kesalahan dalam proses input tanggal, hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah disediakan.
- Email yang dimasukkan harus benar dan aktif, karena seluruh informasi mengenai hasil verifikasi data pendaftaran perusahaan akan disampaikan ke email tersebut.
- Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
- Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada PSB.
Isian Data Pabrik
Setelah data perusahaan berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data-data pabrik yang berkaitan dengan perusahaannya.
Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
Data Produsen Di Indonesia
Data Produsen Di Luar Negeri
Catatan:
- Form Data Produsen Di Indonesia akan ditampilkan apabila status perusahaan sebagai produsen/manufacturer dipilih.
- Form Data Produsen Di Luar Negeri akan ditampilkan apabila status perusahaan sebagai importir/distributor dipilih.
- Data Pabrik yang didaftarkan adalah data pabrik atau produsen yang berkaitan langsung dengan perusahaannya dan data pabrik atau produsen yang bertindak sebagai penerima kontrak maupun pemberi kontrak (untuk status makloon).
- Data Pabrik dapat lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna biru, atau klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data pabrik yang dirasa tidak sesuai.
- Kolom Nama Pabrik diisi dengan nama pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk nama pabrik terbatas 70 karakter. Nama pabrik diberikan bantuan berupa daftar pabrik yang pernah mendaftarkan produk pangannya di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, akan tetapi tetap memungkinkan untuk dapat diubah datanya apabila data yang ditampilkan dirasa tidak sesuai.
- Kolom Alamat Pabrik diisi dengan alamat pabrik yang sesuai dengan akta/izin usaha atau surat legal lainnya. Jumlah karakter untuk alamat pabrik terbatas 140 karakter. Alamat pabrik di Indonesia yang dimasukkan tidak boleh berisi kabupaten/kota dan provinsi, untuk alamat pabrik di luar negeri yang dimasukkan tidak boleh berisi negara.
- Kolom Provinsi harus dipilih dari daftar yang ada.
- Kolom Kabupaten/Kota harus dipilih dari daftar yang ada. Daftar kabupaten/kota akan otomatis terisi data kabupaten/kota dari provinsi yang dipilih sebelumnya.
- Kolom Negara harus dipilih dari daftar yang ada.
- Kolom Tanggal Terbit IUI diisi dengan tanggal terbit IUI yang tercantum pada izinnya.
- Kolom Tanggal Berakhir IUI diisi dengan tanggal berakhir IUI (jika ada).
- Kolom Tanggal Terbit Surat Penunjukan diisi dengan tanggal terbit surat penunjukan yang berlaku.
- Kolom Tanggal Berakhir Surat Penunjukan diisi dengan tanggal berakhir surat penunjukan yang berlaku.
- Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa telah sesuai, klik tombol Halaman Selanjutnya untuk dapat melanjutkan ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah data perusahaan; atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.
Isian Data PSB/Jenis Pangan
Setelah data pabrik berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data-data PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang telah dimasukkan yang juga berkaitan dengan perusahaannya.
Berikut contoh isian lengkap dengan aturan penulisan berikut syarat-syarat lainnya.
Catatan:
- Data Jenis Pangan Pabrik dapat lebih dari 1 dengan cara klik tombol plus (+) berwarna biru, atau klik tombol minus (-) berwarna merah untuk menghapus data jenis pangan per pabrik yang dirasa tidak sesuai.
- Kolom Jenis Pangan Sesuai IUI diisi dengan seluruh jenis pangan yang tertera di dalam dokumen Izin Usaha Industri. Jumlah karakter untuk jenis pangan sesuai IUI terbatas 100 karakter.
- Kolom Jenis Pangan Sesuai PSB dipilih dari daftar yang sudah ada. Untuk informasi lengkap mengenai jenis pangan sesuai PSB, klik tombol informasi (i) yang ada di samping tombol plus (+). Setelah tombol informasi (i) di-klik, akan menampilkan form baru yang berisi daftar jenis pangan yang sudah terdaftar.
- Tanda bintang (*) yang berada di akhir nama kolom menandakan bahwa kolom tersebut wajib diisi. Dengan kata lain apabila kolom tersebut tidak diisi, maka data pendaftaran perusahaan tidak dapat diproses.
- User bertanggung jawab penuh terhadap seluruh data yang sudah diisi, seperti penggunaan huruf besar dan huruf kecil di kolom Nama Pabrik ataupun di kolom-kolom lainnya.
- Untuk menghindari kesalahan dalam proses input tanggal, hendaknya data tanggal dipilih dari fasilitas kalender yang sudah disediakan.
Untuk mengetahui jenis pangan yang sesuai dengan produk, silahkan dicari dengan memasukkan kata kunci sesuai dengan kategori yang akan dicari.
- Kolom Hasil Periksa PSB diisi dengan nilai akhir (A/B/C/D) yang tercantum pada hasil audit sarana produksi/distribusi oleh petugas Balai POM setempat (PSB).
- Kolom Tanggal Periksa PSB diisi dengan tanggal pemeriksaan yang tercantum pada PSB.
- Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa telah sesuai, klik tombol Halaman Selanjutnya untuk dapat melanjutkan ke proses berikutnya atau klik tombol Halaman Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah data pabrik; atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.
Upload Data Dokumen yang Dipersyaratkan
Setelah data jenis pangan untuk masing-masing pabrik berhasil diproses, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian data-data hasil scan berkaitan dengan perusahaannya.
Berikut contoh isian lengkap dengan syarat-syarat lainnya.
Catatan:
- Siapkan file-file yang dipersyaratkan, ubah nama (rename) file untuk memudahkan user untuk melihatnya (misalkan: NPWP.jpg, IUI.pdf, Hasil_Periksa.pdf… dll.). Ukuran file yang diperbolehkan adalah maksimal 5 MB per file, untuk jenis dokumen dengan banyak file (misalkan: IUI_Hal1.pdf, IUI_Hal2.pdf… dst.) dimohon untuk digabung ke dalam 1 file (dalam bentuk file .pdf, .rar atau .zip) sebelum di-upload.
- Untuk melakukan proses Upload File untuk masing-masing dokumen yang dipersyaratkan, klik tombol Browse.
- Dokumen yang harus di-upload sebagai berikut:
3.1. Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit).
3.2. SIUP (untuk produk impor).
3.3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.4. Pemeriksaan Sarana oleh Balai/PSB (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan).
3.5. Sertifikat GMP/ HACCP/ ISO 22000 (untuk produk impor).
3.6. LoA/ Surat Penunjukan (untuk produk impor).
- Pilih nama file sesuai dengan syarat-syaratnya, klik tombol Open dan klik tombol OK. Tunggu hingga proses upload selesai.
- Setelah proses upload selesai, akan menampilkan daftar file yang telah berhasil diupload. Untuk menampilkan file, klik menu Tampilkan dan untuk menghapus file yang tidak sesuai klik Hapus. Contoh hasil tampilan file yang berhasil diupload dapat dilihat di halaman selanjutnya.
- Setelah seluruh isian di setiap kolom dirasa telah sesuai, klik tombol Selesai untuk mengakhiri proses pendaftaran perusahaan atau klik tombol Halaman Sebelumnya untuk kembali ke halaman yang memungkinkan user untuk mengubah data jenis pangan per pabrik; atau klik tombol Batal atau menu Login untuk membatalkan proses pendaftaran perusahaan.
- Setelah proses pendaftaran perusahaan selesai, akan menampilkan pesan yang menginformasikan hasil dari proses pendaftaran. Klik tombol Selesai untuk mengakhiri proses pendaftaran perusahaan.
- Kemudian tunggu email hasil verifikasi oleh petugas, apakah permohonannya diterima atau ditolak.
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi oleh petugas, data pendaftaran perusahaan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user sebagai berikut:
- Silahkan menggunakan User ID dan Password tersebut untuk login ke aplikasi eRegistration untuk pendaftaran produk pangan.
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi petugas, data pendaftaran perusahaan dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user sebagai berikut:
- Apabila pendaftaran ditolak, silahkan melakukan proses pendaftaran ulang atau hanya memperbaiki beberapa data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh petugas di email.
Daftar Ulang Perusahaan
Bagi perusahaan yang ditolak, dapat melakukan registrasi ulang kembali. Untuk melakukan registrasi ulang, klik menu Daftar » Daftar Ulang Perusahaan, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data User ID dan NPWP.
Langkah-langkah untuk Registrasi Ulang:
- Isi data pada kolom User ID dan NPWP sesuai dengan data perusahaan yang ditolak sebelumnya.
- Klik Proses untuk melanjutkan proses registrasi, maka akan menampilkan form registrasi perusahaan.
- Lengkapi data Perusahaan. Lakukan perubahan data bila diperlukan.
- Klik Halaman Selanjutnya
- Lengkapi data Produsen. Lakukan perubahan data bila diperlukan.
- Klik Halaman Selanjutnya untuk melanjutkan proses registrasi
- Lengkapi data Detil Produsen. Lakukan perubahan data bila diperlukan.
- Klik Halaman Selanjutnya untuk melanjutkan proses registrasi
- Klik Selesai untuk menyimpan data, akan menampilkan pesan yang menginformasikan hasil dari proses pendaftaran. Klik tombol Selesai untuk mengakhiri proses pendaftaran perusahaan.
- Kemudian tunggu email hasil verifikasi oleh petugas, apakah permohonannya diterima atau ditolak.
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi oleh petugas, data pendaftaran perusahaan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user sebagai berikut:
- Silahkan menggunakan User ID dan Password tersebut untuk login ke aplikasi eRegistration untuk pendaftaran produk pangan.
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi petugas, data pendaftaran perusahaan dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi melalui email user sebagai berikut:
- Apabila pendaftaran ditolak, silahkan melakukan proses pendaftaran ulang atau hanya memperbaiki beberapa data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh petugas di email.
Itulah panduan lengkap pendaftaran perusahaan pangan olahan. Untuk bimbingan lebih detil, Anda juga bisa mengikuti coaching klinik Magfood.
Coaching Klinik Magfood: Pendampingan Usaha Makanan dari Praktisi Berpengalaman
Magfood menyediakan jasa coaching klinik untuk meningkatkan bisnis dan produk makanan. Ini dia syarat dan ketentuannya.
- 1 sesi Coaching Klink terdiri dari 1 sesi konsultasi dengan ahli dari Magfood (bisa dihadiri sendiri atau bersama tim, online maupun offline)
- 1 sesi coaching klinik dilaksanakan maksimal 90 menit
- Coaching klinik membahas 1 topik yang disepakati
- Coaching klinik bisa dimulai 3 hari setelah konfirmasi pembayaran
- Minimal 3 sesi coaching klinik per usaha
- Hubungi 0855 8800 780 atau 0811 1397 161
Magfood Menyediakan Food Seasoning Formulasi Khusus untuk Usaha Anda
Magfood tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasi khusus untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha anda. Sehingga makanan dan minuman yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
- Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101)
+6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Sumber:
Leave a reply