Artikel
BPOM dan Sertifikasi Halal: Keuntungan yang Tak Terbantahkan bagi UKM yang Ingin Ekspansi
Upaya untuk memperluas jangkauan pasar bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia sering kali menemui berbagai tantangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku UKM adalah memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi keamanan maupun kehalalan. Dalam konteks ini, dua sertifikasi utama yang sangat berpengaruh adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal. Kedua sertifikasi ini memiliki peran yang krusial tidak hanya dalam memastikan kualitas dan keamanan produk, tetapi juga dalam memberikan berbagai keuntungan strategis yang dapat mendukung ekspansi usaha.
Keuntungan Memiliki Izin Edar BPOM
BPOM, yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, dan produk kesehatan lainnya, memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan konsumen. Bagi pelaku usaha, memperoleh izin edar dari BPOM memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
- Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk
Sertifikasi BPOM menjamin bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah produk yang berbahaya atau tidak memenuhi standar kualitas masuk ke pasar. - Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya izin edar BPOM, konsumen akan merasa lebih percaya dan aman saat membeli produk yang telah memiliki sertifikasi ini. Kepercayaan konsumen sangat penting dalam membangun reputasi jangka panjang suatu usaha. - Memperluas Akses Pasar
Produk yang telah memperoleh izin edar BPOM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas. Tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional yang mengutamakan keamanan produk. - Mendukung Ekspansi Usaha
Bagi UKM yang ingin berkembang, izin edar BPOM dapat membuka peluang untuk bekerja sama dengan distributor besar, retailer, bahkan eksportir. Hal ini memberi kesempatan bagi UKM untuk lebih dikenal di pasar global.
Keuntungan Memiliki Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), adalah sertifikasi yang memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam agama Islam. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sertifikasi halal memiliki pengaruh yang sangat besar, baik dalam konteks pasar domestik maupun internasional. Beberapa keuntungan yang diperoleh dari sertifikasi halal antara lain:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar kehalalan, yang mencakup aspek bahan baku, proses produksi, hingga cara penyajiannya. Hal ini menjadi faktor penting bagi konsumen Muslim yang mengutamakan aspek kehalalan dalam memilih produk. - Memperluas Pangsa Pasar
Produk yang bersertifikat halal dapat diterima dengan mudah oleh konsumen Muslim, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi kunci untuk membuka peluang ekspor, baik ke negara-negara Asia, Timur Tengah, bahkan Eropa dan Amerika. - Meningkatkan Daya Saing
Produk yang memiliki sertifikasi halal memiliki nilai tambah yang dapat membuatnya lebih unggul di pasar. Hal ini terutama berlaku untuk produk-produk yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan produk kesehatan. Dengan semakin tingginya kesadaran konsumen terhadap pentingnya kehalalan produk, daya saing produk bersertifikat halal semakin kuat. - Memenuhi Regulasi Internasional
Beberapa negara mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk tertentu, terutama dalam sektor makanan dan minuman, sebelum dapat dipasarkan di wilayah mereka. Oleh karena itu, dengan memperoleh sertifikasi halal, UKM dapat memenuhi regulasi yang diperlukan untuk memasuki pasar internasional dan memasarkan produk secara legal.
Proses Mendapatkan Izin Edar BPOM dan Sertifikasi Halal
Untuk memperoleh izin edar BPOM dan sertifikasi halal, pelaku usaha harus mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan. Meskipun prosesnya memerlukan waktu dan ketelitian, namun hasil akhirnya akan memberikan banyak keuntungan bagi kelangsungan usaha.
- Proses Mendapatkan Izin Edar BPOM
- Registrasi Akun Perusahaan: Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di sistem registrasi BPOM (ereg-rba.pom.go.id)
- Pengajuan Permohonan: Setelah akun terdaftar, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin edar dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti data produk, proses produksi, dan hasil uji laboratorium.
- Evaluasi dan Verifikasi: BPOM akan melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan, termasuk kemungkinan inspeksi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar yang ditetapkan.
- Penerbitan Izin Edar: Jika evaluasi dan verifikasi telah selesai dan memenuhi persyaratan, BPOM akan mengeluarkan izin edar untuk produk tersebut.
- Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal
- Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti data pelaku usaha, bahan baku yang digunakan, dan diagram alur proses produksi.
- Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): LPH akan melakukan audit terhadap proses produksi dan bahan baku untuk memastikan produk memenuhi standar kehalalan.
- Fatwa Halal oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa halal setelah melakukan pemeriksaan terhadap produk dan proses produksinya.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah fatwa halal dikeluarkan, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut.
Sebagai contoh nyata, produk bumbu tabur Magfood Aneka Rasa berhasil memperoleh izin edar BPOM dan sertifikasi halal. Dengan memiliki kedua sertifikasi ini, Magfood dapat memastikan bahwa produknya aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan yang diharapkan konsumen. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas pangsa pasar Magfood, baik di pasar domestik maupun internasional.
Memperoleh izin edar BPOM dan sertifikasi halal merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi UKM yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha mereka. Kedua sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk yang dipasarkan tidak hanya memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, sertifikasi tersebut membuka peluang untuk memperluas jangkauan pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku UKM untuk segera mengurus kedua sertifikasi ini guna mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka.
Magfood: Bumbu Tabur Aneka Rasa
Bumbu tabur dengan berbagai pilihan rasa yang bisa disesuaikan dengan produk Anda seperti keripik, kerupuk, popcorn, kacang, snack ekstrudat, atau jajanan booth seperti kentang goreng, sosis goreng, cimol, dan sebagainya. Juga berbagai bumbu masak dan minuman powder untuk Jaringan restoran dan franchise.
Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa tersedia dalam pilihan rasa manis (sweet) dan asin (savory). Rasa manis seperti coklat, susu, green tea, vanilla, choco vanilla, moccachino, tiramisu, dan lain-lain. Rasa asin (savory) yang bisa Anda pilih yaitu aneka keju, BBQ, sapi panggang, pizza, aneka balado, aneka jagung, ayam bakar, ayam bawang, ayam lada hitam, rumput laut, aneka bumbu pedas, dan masih banyak lagi.
Formulasi Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa lebih mudah menempel pada produk ketika diaplikasikan dan tidak banyak terbuang sehingga lebih efisien untuk para produsen snack. Rasa dan aromanya yang balance sangat mudah dinikmati konsumen karena tidak menyengat.
Magfood Menyediakan Food Seasoning Formulasi Khusus untuk Usaha Anda
Magfood tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasi khusus untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha anda. Sehingga makanan dan minuman yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101)
+6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Leave a reply