Article
Mengoptimalkan UKM dengan Izin Edar BPOM dan Sertifikat Halal: Satu Upaya Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Mengelola usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Dua aspek penting dalam hal ini adalah kepemilikan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal. Kedua sertifikasi ini tidak hanya memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan kehalalan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang Anda tawarkan.
Pentingnya Izin Edar BPOM
Setiap produk pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di Indonesia wajib memiliki izin edar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 91, yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Izin edar dari BPOM memastikan bahwa produk pangan olahan telah melalui serangkaian evaluasi yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk tersebut. Bagi UKM, memiliki izin edar BPOM memberikan beberapa keuntungan:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen:
Produk yang terjamin keamanannya dan kehalalannya akan lebih dipercaya oleh konsumen. - Memperluas Pasar:
Memungkinkan akses ke pasar yang lebih luas, termasuk konsumen Muslim dan pasar internasional. - Meningkatkan Daya Saing:
Produk dengan sertifikasi resmi memiliki nilai tambah dibandingkan produk tanpa sertifikasi. - Kepatuhan Hukum:
Memastikan bahwa produk Anda mematuhi regulasi yang berlaku, menghindari sanksi hukum, dan membangun reputasi yang baik
Proses Pengurusan Izin Edar BPOM
Untuk memperoleh izin edar, UKM perlu mengikuti beberapa tahapan:
- Registrasi Perusahaan: Mendaftarkan perusahaan melalui sistem e-registrasi BPOM di http://ereg-rba.pom.go.id. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Industri (IUI).
- Registrasi Produk: Mengajukan pendaftaran produk dengan melampirkan dokumen seperti komposisi produk, proses produksi, hasil uji laboratorium, rancangan label, dan informasi masa simpan. Persyaratan lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Proses registrasi produk pangan melibatkan beberapa tahap, termasuk penetapan jenis pangan, pemeriksaan persyaratan, dan verifikasi dokumen. Penting untuk memastikan bahwa lokasi produksi terpisah dari rumah tangga dan memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Evaluasi dan Sertifikasi: BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan dan, jika memenuhi syarat, akan menerbitkan izin edar dengan masa berlaku tertentu.
Pentingnya Sertifikat Halal
Sertifikat Halal menjadi aspek krusial bagi UKM yang ingin menjangkau konsumen Muslim di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Memiliki Sertifikat Halal memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, sertifikasi ini dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk Anda di pasar domestik maupun internasional.
Proses Sertifikasi Halal
Seluruh proses sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha kepada BPJPH melalui jalur regular ataupun self declare. Dalam jalur reguler, LPPOM MUI berperan sebagai salah satu LPH pilihan pelaku usaha dalam memeriksa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan produk untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah audit selesai, LPPOM MUI memberikan hasilnya kepada BPJPH, yang akan menilai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan khusus jalur self declare, BPJPH memberikan kemudahan bagi UMKM dengan biaya gratis dan pendamping PPH (Proses Produksi Halal) dari LPH untuk melakukan audit teknis terhadap produk yang diajukan.
Proses Pengajuan Sertifikat Halal
Proses pengurusan Sertifikat Halal melibatkan beberapa langkah, antara lain:
- Pendaftaran: Pelaku usaha mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Pemeriksaan Dokumen: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Pemeriksaan Produk: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
- Penetapan Kehalalan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal setelah semua tahapan terpenuhi.
Sinergi Izin Edar BPOM dan Sertifikat Halal
Memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal secara bersamaan memberikan nilai tambah bagi produk UKM. Kombinasi keduanya memastikan bahwa produk tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip halal yang penting bagi konsumen Muslim.
Dukungan Pemerintah bagi UKM
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan bagi UKM dalam memperoleh izin edar dan sertifikat halal. Salah satu inisiatifnya adalah integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mempermudah proses perizinan.
Selain itu, Badan POM juga memberikan diskon 50% biaya pendaftaran bagi UMKM untuk penerbitan izin edar pangan, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau.
Tantangan dan Solusi bagi UKM
Meskipun manfaatnya signifikan, beberapa UKM mungkin menghadapi tantangan dalam proses pengurusan Izin Edar BPOM dan Sertifikat Halal, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya informasi, atau kompleksitas prosedur.
Untuk mengatasi hal ini, UKM dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang mendukung sertifikasi bagi usaha kecil. Misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berupaya memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM dengan kategori “self declare“, di mana produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang sederhana (kemenag.go.id)
Magfood: Solusi Food Seasoning untuk Usaha Anda
Magfood merupakan produsen bumbu tabur, bumbu masak, dan premix yang tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasi khusus (custom) untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan dengan usaha Anda, sehingga makanan dan minuman yang Anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan kompetitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101)
+6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Leave a reply