Resep
Ide Usaha Resep Keripik Kaca, hingga Pengurusan Ijin Edar
Keripik kaca merupakan salah satu jenis camilan yang tengah populer di kalangan masyarakat. Dinamakan keripik kaca karena tampilannya yang transparan, mirip seperti kaca, dengan tekstur renyah dan rasa gurih. Meski terlihat sederhana, bisnis keripik kaca memiliki potensi pasar yang besar. Dengan inovasi rasa dan strategi marketing yang tepat, Anda dapat menjadikan keripik kaca sebagai produk andalan yang menarik minat konsumen.
Kali ini, Magfood akan berbagi cara membuat keripik kaca untuk pengusaha snack, proses perizinan, hingga pengenalan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) untuk memastikan produk pasarkan aman dan legal.
Resep Keripik Kaca
Sebelum memulai usaha keripik kaca, tentu Anda perlu menguasai resep dasarnya. Berikut adalah resep yang bisa Anda tingkatkan dalam skala lebih besar untuk membuat keripik kaca:
Bahan-bahan:
- Tepung tapioka: 2,5 sendok makan
- Bumbu Masak Magfood Kaldu Ayam: 2 gram
- Air: 300 mL
- Magfood Bumbu Pedas Gurih / Pedas Manis / Super Pedas / Pedas Cada (secukupnya)
Cara Pembuatan:
- Panaskan air di dalam panci dengan api kecil.
- Campurkan tepung tapioka dengan sedikit air, lalu tuangkan ke dalam air yang dipanaskan.
- Tambahkan kaldu ayam, aduk hingga adonan mengental, lalu matikan api.
- Siapkan loyang yang sudah dialasi kertas roti dan diolesi sedikit minyak.
- Tuangkan adonan ke atas loyang satu sendok makan per adonan dan ratakan.
- Panggang dalam oven pada suhu 120°C selama 60 menit hingga keripik mengering.
- Setelah matang, angkat dan taburi dengan bumbu tabur Magfood hingga menutupi seluruh bagian keripik. Keripik kaca siap dikemas untuk dijual.
Anda bisa menemukan berbagai varian rasa Magfood bumbu tabur lainnya hingga bumbu tabur tanpa penguat rasa di Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa
Registrasi Pangan Olahan Berdasarkan Tingkat Risiko
Dalam proses registrasi produk pangan, setiap jenis produk dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya. Untuk keripik kaca yang termasuk makanan ringan kering, tingkat risikonya relatif rendah karena tidak mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berisiko tinggi.
Berikut adalah beberapa tingkat risiko yang harus diketahui:
- Tingkat Risiko Tinggi: Misalnya untuk produk seperti formula bayi atau pangan tambahan untuk olahragawan.
- Tingkat Risiko Sedang: Untuk produk yang mencantumkan klaim tertentu seperti tinggi serat atau produk organik.
- Tingkat Risiko Rendah: Produk yang menggunakan BTP selain yang termasuk dalam daftar BTP dengan ADI (Acceptable Daily Intake).
- Tingkat Risiko Sangat Rendah: Produk pangan yang tidak menggunakan BTP sama sekali, seperti keripik kaca ini.
Proses registrasi untuk produk dengan tingkat risiko rendah dan sangat rendah cenderung lebih mudah dan cepat dibandingkan produk dengan risiko sedang atau tinggi.
Syarat Mengajukan Izin SPP-IRT
Untuk memperoleh SPP-IRT, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai pelaku bisnis. Berikut ini syarat pengajuan izin SPP-IRT yang harus dipenuhi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor whataspp aktif
- Email aktif
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk.
Cara Mendaftar SPP-IRT
Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SPP-IRT, selanjutnya adalah mulai mengajukan pendaftaran SPP-IRT. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan ketika mendaftarkan SPP-IRT.
- Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SPP-IRT.
- Membuat Permohonan SPP-IRT
Untuk membuat permohonan SPP-IRT Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Jika Anda belum memiliki NIB, Anda dapat mendaftar secara online. Setelah memiliki NIB Anda bisa mengakses PBUMKU KBLI pilihan pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Melakukan Pengisian Data
Permohonan dilakukan pada sppirt.pom.go.id untuk membuat permohonan. Isilah semua informasi yang diminta, dan unggah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah surat pernyataan komitmen yang menjadi syarat untuk mendapatkan SPP-IRT. Sistem akan memvalidasi pendaftaran Anda secara otomatis, dan Nomor P-IRT akan diterbitkan dalam satu hari kerja. Pemenuhan komitmen dilaksanakan dalam jangka Waktu 3 bulan.
- Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Meskipun Anda sudah mendapatkan Nomor P-IRT, Anda masih perlu mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan tambahan. Dalam penyuluhan ini, Anda akan memperoleh pengetahuan tentang tata cara pengolahan pangan yang baik. Setelah mengikuti PKP, Anda akan menerima sertifikat yang menyatakan bahwa Anda telah mengikuti penyuluhan ini.
- Mempersiapkan Tempat Usaha untuk Dilakukan Survei
Setelah menyelesaikan PKP, tim dari Dinas Kesehatan akan melakukan survei di tempat usaha Anda. Sebelum survei dilakukan, pastikan tempat usaha Anda telah memenuhi persyaratan yang telah diajarkan selama penyuluhan.
- Menunggu Sertifikat Terbit
Jika tempat usaha Anda memenuhi kriteria, Anda hanya perlu menunggu SPP-IRT diterbitkan. Namun, jika masih ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah itu, akan ada survei ulang. SPP-IRT memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan perpanjangannya perlu diajukan maksimal enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir
Mengenal CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga)
CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga) adalah pedoman yang wajib diterapkan oleh industri rumah tangga pangan di Indonesia untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan. Berikut penjelasan dari aspek-aspek CPPB-IRT menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012:
a) Lokasi dan Lingkungan Produksi
Lokasi produksi harus berada di area yang bersih dan bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah industri, debu, atau polusi udara yang dapat mengontaminasi produk pangan. Lingkungan sekitar juga harus mudah dijangkau dan tidak berada di area yang rawan bencana atau sulit akses air bersih.
b) Bangunan dan Fasilitas
Bangunan harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, dengan struktur kokoh, lantai yang mudah dibersihkan, dinding anti-kotoran, serta ventilasi dan pencahayaan yang memadai. Area produksi, penyimpanan, dan area karyawan harus terpisah untuk menghindari kontaminasi silang.
c) Peralatan Produksi
Peralatan yang digunakan dalam produksi harus terbuat dari bahan yang aman dan tidak mudah berkarat, seperti stainless steel. Semua peralatan harus dirawat dan dibersihkan secara rutin untuk mencegah kontaminasi terhadap produk pangan.
d) Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air
Sumber air harus berasal dari tempat yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan, seperti air tanah atau PDAM, yang diuji kualitasnya secara berkala. Air digunakan untuk mencuci bahan baku, peralatan, serta untuk proses produksi lainnya.
e) Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi
Fasilitas cuci tangan dan toilet harus tersedia dengan jumlah yang memadai, bersih, dan terletak dekat area kerja. Kegiatan pembersihan, sanitasi lingkungan, dan peralatan harus dilakukan secara berkala untuk menjamin kebersihan area produksi.
f) Kesehatan dan Higiene Karyawan
Karyawan yang bekerja dalam proses produksi harus dalam kondisi sehat. Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dan tidak diperbolehkan bekerja jika sakit, terutama jika terindikasi penyakit menular. Pakaian kerja khusus dan pelindung seperti sarung tangan, masker, dan apron harus digunakan.
g) Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan
Karyawan harus dilatih tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja. Program sanitasi termasuk aturan mencuci tangan sebelum bekerja, setelah menggunakan toilet, dan setelah kontak dengan bahan mentah. Pemeliharaan fasilitas higiene seperti toilet, wastafel, dan area cuci harus dilakukan secara berkala.
h) Penyimpanan
Bahan baku dan produk jadi harus disimpan di tempat yang sesuai dengan karakteristiknya, seperti suhu yang tepat, kelembaban, dan ventilasi yang baik. Penyimpanan juga harus dilakukan secara teratur untuk menghindari penumpukan dan pencampuran bahan yang bisa menyebabkan kontaminasi.
i) Pengendalian Proses
Setiap tahap produksi harus dikontrol dengan baik untuk memastikan mutu produk sesuai standar. Kontrol ini meliputi penanganan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan produk akhir. Penggunaan bahan tambahan pangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
j) Pelabelan Pangan
Pelabelan pada produk harus memuat informasi yang jelas dan benar mengenai nama produk, komposisi, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor PIRT, serta keterangan lainnya yang diatur dalam regulasi. Label harus dicantumkan di kemasan yang sesuai dan mudah dibaca konsumen.
k) Pengawasan Oleh Penanggungjawab
Setiap unit produksi harus memiliki penanggung jawab yang kompeten untuk memastikan semua proses produksi berjalan sesuai CPPB-IRT. Penanggung jawab ini bertugas mengawasi semua aktivitas produksi, kebersihan, dan kesehatan karyawan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
l) Penarikan Produk
Sistem penarikan produk harus disiapkan jika ada produk yang terindikasi berbahaya atau tidak memenuhi standar. Penarikan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya kesehatan. Sistem harus mencakup pelacakan produk, komunikasi dengan distributor, dan tindakan pencegahan.
m) Pencatatan dan Dokumentasi
Semua proses produksi, termasuk pengadaan bahan baku, hasil produksi, kontrol kualitas, dan distribusi produk harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan ini membantu dalam evaluasi produksi, audit, serta mempermudah tindakan koreksi jika terjadi masalah.
n) Pelatihan Karyawan
Karyawan yang terlibat dalam proses produksi harus mendapatkan pelatihan rutin tentang cara produksi pangan yang baik, kebersihan, sanitasi, serta pengendalian mutu. Pelatihan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan karyawan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk.
Penerapan semua aspek di atas secara konsisten akan membantu produsen industri rumah tangga menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh BPOM.
Magfood: Solusi Food Seasoning untuk Usaha Anda
Magfood merupakan produsen bumbu tabur, bumbu masak, dan premix yang tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasi khusus (custom) untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan dengan usaha Anda, sehingga makanan dan minuman yang Anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan kompetitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Coaching Clinic Magfood: Pendampingan Usaha Makanan dari Praktisi Berpengalaman
Magfood menyediakan jasa coaching clinic untuk meningkatkan bisnis dan produk makanan. Ini dia syarat dan ketentuannya.
- 1 sesi Coaching Clinic terdiri dari 1 sesi konsultasi dengan ahli dari Magfood (bisa dihadiri sendiri atau bersama tim, online maupun offline)
- 1 sesi coaching Clinic dilaksanakan maksimal 90 menit
- Coaching Clinic membahas 1 topik yang disepakati
- Coaching Clinic bisa dimulai 3 hari setelah konfirmasi pembayaran
- Minimal 3 sesi Coaching clinic per usaha
- Hubungi 0811 1397 161
Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101)
+6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Leave a reply