News
SEMINAR UMKM 101: PERSIAPAN SERTIFIKASI HALAL UMKM MAKANAN DI AMAZY FAMILY RESTO DUREN TIGA 2024
Seminar UMKM 101 dengan materi “Persiapan Sertifikasi Halal UMKM Maknan” dilaksanakan di Amazy Family Resto Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024. Acara ini dihadiri oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari sektor makanan yang antusias untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya halal dalam UMKM makanan.
Sertifikasi halal adalah proses yang penting untuk memastikan produk makanan yang diproduksi memenuhi standar dan ketentuan hukum Islam, yang meliputi aspek bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pelatihan persiapan sertifikasi halal bagi UMKM makanan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang memadai mengenai proses sertifikasi halal serta bagaimana cara memastikan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM Makanan?
Sertifikasi halal bukan hanya sebuah kewajiban agama, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif. Dengan semakin berkembangnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya makanan halal, sertifikasi halal memberikan keuntungan kompetitif. Selain itu, produk halal seringkali dipandang lebih terjamin kualitas dan kebersihannya, yang meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagi UMKM, memiliki sertifikasi halal bisa membuka akses ke pasar yang lebih besar, terutama dengan meningkatnya permintaan dari konsumen muslim yang mengutamakan produk halal. Tidak hanya itu, banyak pasar internasional, seperti negara-negara di Timur Tengah, yang memerlukan produk halal sebagai syarat untuk bisa dipasarkan di wilayah mereka.
2. Tujuan Pelatihan Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaku UMKM makanan agar dapat mengajukan sertifikasi halal secara tepat dan efisien. Tujuan utama pelatihan ini adalah:
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal.
- Membekali pelaku UMKM dengan pengetahuan terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal.
- Meningkatkan kualitas dan standarisasi produk UMKM agar dapat diterima pasar yang lebih luas.
- Membantu UMKM dalam memahami berbagai peraturan yang mengatur produk halal.
3. Materi Pelatihan Sertifikasi Halal
Pelatihan untuk persiapan sertifikasi halal mencakup berbagai aspek yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM makanan. Berikut adalah materi yang umumnya disampaikan dalam pelatihan tersebut:
- Latar belakang pentingnya halal
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya makanan halal semakin meningkat di kalangan masyarakat. Dengan populasi masyarakat beragama muslim yang banyak, dengan halal dapat Memenuhi permintaan dan preferensi konsumen. Memberi perlidungan terhadap konsumen, Menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen agar mereka dapat memilih dan mengonsumsi makanan dan minuman yang sesuai dengan keyakinan mereka. Serta kepatuhan regulasi dan perkembangan pasar halal. - Manfaat sertifikasi halal
Memiliki manfaat bagi kedua pelaku yaitu produsen maupun konsumen. Bagi produsen memiliki sertifikasi halal dapat masuk ke pasar yang lebih besar, keunggulan kompetitif, meningkatan reputasi dan loyalitas konsumen. Maupun bagi konsumen, pilihan yang lebih luas, perlindungan agama dan keyakinan, serta kepercayaan dan jaminan kualitas. - Pengertian Sertifikiasi Halal
Sertifikasi Halal adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi syarat dan standar kehalalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, dengan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga pemeriksa halal lainnya. - Sistem Jaminan Produk Halal
Sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan - Pendaftaran Sertifikasi halal
Terdapat dua pilihan pendaftaran halal yaitu secara reguler dan self declare. Dengan reguler sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan /atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. Dan self declare Sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. - Prosedur Sertifikasi Halal
- Langkah-langkah untuk mengajukan sertifikasi halal.
- Pendaftaran melalui LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
- Persyaratan dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat bahan baku, proses produksi, dan distribusi.
- Pemeriksaan dan Penilaian Proses Produksi
- Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan persyaratan halal.
- Pemilihan bahan baku yang halal dan terjamin.
- Pengawasan terhadap proses produksi, pengolahan, dan pengepakan produk agar terhindar dari kontaminasi non-halal.
- Sertifikasi Bahan Baku dan Proses Produksi
- Mengidentifikasi bahan baku yang halal dan cara verifikasi sumbernya.
- Menghindari penggunaan bahan yang mengandung unsur haram seperti babi dan alkohol.
- Pengelolaan peralatan yang digunakan dalam proses produksi untuk menjaga kehalalannya.
- Penanganan Produk Setelah Produksi
- Penyimpanan dan distribusi produk yang terjamin kehalalannya.
- Pengawasan terhadap produk selama distribusi dan penjualannya.
- Pemeliharaan dokumentasi yang memadai untuk pelaporan sertifikasi halal.
Akan diadakan seminar lanjutan dengan tema “Persiapan Sertifikasi Halal UMKM Makanan” dengan materi :
- Pengertian, Urgensi dan Latar Belakang Sertifikat Halal
- Indentifikasi Produk Non Halal dan Turunanya
- Pengertian Sistem Jaminan Produk Halal
- Persiapan SOP dan Dokumen Registrasi Sertifikat Halal
Yang akan dilaksanakan di Amazy Telaga Murni. Selasa tanggal 03 Desember 2024.
Magfood: Solusi Food Seasoning untuk Usaha Anda
Magfood merupakan produsen bumbu tabur, bumbu masak, dan premix yang tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasikan khusus (custom) untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan dengan usaha Anda, sehingga makanan dan minuman yang Anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan kompetitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Coaching Clinic Magfood: Pendampingan Usaha Makanan dari Praktisi Berpengalaman
Magfood menyediakan jasa coaching clinic untuk meningkatkan bisnis dan produk makanan. Ini dia syarat dan ketentuannya.
- 1 sesi Coaching Clinicterdiri dari 1 sesi konsultasi dengan ahli dari Magfood (bisa dihadiri sendiri atau bersama tim, online maupun offline)
- 1 sesi coaching Clinicdilaksanakan maksimal 90 menit
- Coaching Clinicmembahas 1 topik yang disepakati
- Coaching Clinicbisa dimulai 3 hari setelah konfirmasi pembayaran
- Minimal 3 sesi Coaching clinicper usaha
- Hubungi 0811 1397 161 dan 08151-9851-007
Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101)
+6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Leave a reply