News
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal UMKM Makanan
Di Indonesia, halal menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan. Didominasi oleh konsumen Muslim yang besar, pertumbuhan halal pun diharapkan dapat integral ke segala hal yang diperlukan. Perhatian Indonesia terhadap halal dapat dilihat dalam beberapa regulasi yang mengatur seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 31 Tahun 2019 tentang Implementasi Jaminan Produk Halal, PMA No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Selain itu, diatur pula dalam BPOM yang termuat dalam Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2017. Dasar hukum pelaksanaan jaminan produk halal seperti tertera pada UU No. 33 Tahun 2014 pada Pasal 1 menyebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Juga pada Pasal 4 yang berbunyi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Saat ini, proses sertifikasi halal ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didukung dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip dasar sertifikasi halal didasarkan pada sistem ketertelusuran, bukan pada analisis produk akhir. Proses sertifikasi halal di Indonesia dibedakan untuk perusahaan besar dan UMKM. Untuk perusahaan besar prosesnya dimulai dengan mengajukan proses sertifikasi halal pada BPJPH. Setelah itu, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kepada LPH. Jika telah lolos dari LPH, BPJPH akan membawa berkas tersebut pada MUI untuk didapatkan fatwa, hingga akhirnya didapatkan sertifikat label halal yang berlaku selama empat tahun. Sedangkan model sertifikasi halal UMKM tidak jauh berbeda, hanya ditambahkan halal center atau pendamping yang dapat membantu UMM untuk mendapatkan layak halal hingga sampai pada sertfikat halal. Makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Selain makanan dan minuman, saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Untuk UMKM, akan mendapatkan bantuan oleh pemerintah dalam waktu 5 tahun untuk memenuhi standar halal. UMKM yang memenuhi standar halal harus segera mendapatkan sertifikasi halal. Dalam penerapan sertifikasi halal ini, ada hal-hal yang perlu dicermati seperti (1) biaya sertiikasi halal, (2) pentahapan jenis produk yang bersertifikasi halal, (3) pengawasan, (4) peran serta masyarakat, (5) ketentuan pidana. Untuk proses pembiayaan, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal. Dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikat halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. Kententuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk peran ummat dan jaminan produk halal sesuai dalam Pasal 53, 54, 55 UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH adalah penyelenggara JPH, bentuk kegiatannya antara lain adalah sosialisasi JPH, mengawasi produk yang beredar. Peran pengaduan dan pelaporan ke BPJPH berhak mendapat penghargaan.
Beberapa stakeholder halal Indonesia seperti BPJPH, MUI, Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), BSN/KAN, pelaku usaha/perusahaan/UKM, konsumen, industri keuangan Syariah, masyarakat/organisasi Islam, universitas/halal center, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Untuk kerja sama internasional, BPJPH telah mengaturnya dengan Kementerian Luar Negeri yang meliputi fasilitasi kerja sama internasional, promosi produk halal luar negeri, dan penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri. Hingga saat ini, Muslim adalah segmen dengan pertumbuhan tercepat tercepat di dunia. Untuk itu, sertifikasi halal dapat menjadi potensi yang besar karena peluangnya yang akan terus dicari oleh konsumen Muslim yang begitu besar ke depannya.
Keuntungan pemangku bisnis dalam menerapkan kehalalan pada produk selain mendatangkan profit juga mengedepankan kualitas produk secara jujur dan terbuka. Kehalalan pada produk meyakinkan konsumen sebai tanda penting bahwa suatu produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Seperti halnya dengan Magfood Bumbu Tabur yang saat ini sudah menerapkan peraturan untuk menerapkan halal yang dikeluarkan oleh MUI atau BPJH.
Sekarang saatnya Anda menerapkan halal pada produk yang dijual. Ingin tahu mengenai penerapan halal pada UMKM makanan lebih lanjut? Konsultasikan usaha Anda dengan PT Magfood Inovasi Pangan pada Coaching Clinic Program.
Informasi lebih lanjut:
Endah: 0811-1397-161
Email: marketing@magfood.com
Kunjungi marketplace kami di:
Shopee: https://www.shopee.co.id/magfood_bumbu_tabur
Tokopedia : https://www.tokopedia.com/magfood
website: www.magfood.com
Leave a reply