News
Pemerintah Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Untuk UMK Sepanjang 2023
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 2023 dengan mengumumkan kembalinya program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Menurut Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, program ini berbeda dari yang sebelumnya karena akan dibuka sepanjang tahun. Program Sehati berlaku mulai 2 Januari 2023 dan para pelaku usaha sudah bisa mendaftar.
Aqil juga menyatakan bahwa BPJPH akan menyiapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dengan harapan para pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal. Perlu diingatkan pula pada para pelaku uasaha bahwa wajib sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir tahun depan, tepatnya 17 Oktober 2024.
Setelah 17 Oktober 2024, sertifikat halal harus dimiliki pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Untuk mengikuti program Sehati 2023, Anda dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Anda bisa membuat akun terlebih dahulu pada link tersebut. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi terbaru dari Kementerian Agama yaitu Pusaka.
Pusaka adalah aplikasi dengan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Fitur-fiturnya antara lain pendaftaran haji, nikah, sertifikasi halal, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini sudah dapat di-download pada Playstore untuk pengguna Android atau di Appstore untuk pengguna iOS.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti program Sehati 2023? Berikut poin-poinnya dilansir dari website resmi Kemenag RI sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Transisi ke BPJPH
Dunia bisnis makanan dan minum masih menghadapi tantangan adaptasi karena perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal setelah terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI.
Menurutnya Kepala BPJPH, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH. Pembagian tugas tersebut misalnya BPJPH menetapkan aturan dan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sedangkan LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang didisertifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI.
BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama syariah Islam. Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk administrasi dari hukum agama ke dalam hukum negara. Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH.
PT Magfood Inovasi Pangan Produsen Bumbu Tabur Bersertifikal Halal
PT Magfood Inovasi Pangan didirikan tahun 2001 yang bergerak di bidang Food Seasoning (Bumbu Powder) serta business & product development. Dimana dari awal usaha berdiri sudah memiliki Sertifikat Halal karena merupakan bentuk komitmen sebagai pengusaha Muslim dan juga komitmen menyediakan produk halal bagi konsumen. Dengan berjalannya waktu tentunya PT MagFood Inovasi Pangan sangat antusias atas kehadiran pemerintah untuk menjadikan Proses sertifikasi Halal sebagai kepentingan umat Islam dan menghilangkan Monopoli oleh golongan tertentu demi kepentingan bersama, melalui BPJPH dibawah Kementrian Agama RI. Dengan demikian tentunya saat ini PT MagFood Inovasi Pangan sudah memiliki Sertifikat Halal yang melalui prosedur BPJPH dan sudah juga membuktikan kemudahan dan komitmen pemerintang tentang bahwa banyak pilihan penyelia Halal untuk UMKM.
Para produsen Makanan yang akan mendaftarkan ataupun memperpanjang Sertifikasi Halal dengan prosedur yang baru melalui BPJPH setempat tidak perlu khawatir lagi karena prosedurnya sangat jelas dan mudah. Untuk mempermudah prosedur sertifikasi halal, tentunya dibutuhkan bahan-bahan yang sudah bersertifikasi Halal. Sebab itu para produsen Makanan Minuman selalu gunakanlah food seasoning yang sudah tersertifikasi halal seperti Magfood.
Produk Magfood sangat beragam mulai dari berbagai bumbu tabur dengan banyak pilihan rasa asin dan manis, juga bumbu tabur Non MSG. Bumbu tabur Magfood dapat digunakan pada aneka snack seperti keripik, kerupuk, kacang, snack ekstrudat, atau untuk usaha booth makanan ringan seperti kentang goreng, cimol, dan sebagainya.
Magfood juga terus berinovasi dalam menciptakan powder drink, powder sauce, bumbu rnasak, tepung serba guna, premix bakso, premix nugget yang cocok bisnis food services karena berkualitas tinggi dengan harga bersaing.
Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Klien dari PT Magfood Inovasi Pangan adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk snack atau makanan ringan dan “food service” seperti hotel dan restoran.
Magfood juga bisa diformulasi khusus untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha anda. Sehingga makanan dan minuman yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Magfood juga mendukung inovasi dan pengembangan teknologi usaha masyarakat dengan menyediakan layanan paket usaha yang meliputi workshop hingga konsultasi business plan. Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team magfood. Dengan melakukan konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu pelaksanaan pengembangan produk anda,
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren tiga raya no. 46, pancoran, jakarta selatan – indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101) – +6221 791 95 134, fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Untuk customer korporat/ perusahaan, pengembangan produk/bisnis dan makloon hubungi:
Hubungi : +62816-866-251
Email : magfood@cbn.net.id
Informasi produk dan order langsung hubungi :
Endah : telp/wa +62811-1397-161
Email : cs@magfood.com
Sumber:
https://www.kemenag.go.id/read/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-dom9v
https://www.kemenag.go.id/read/bagaimana-sinergi-bpjph-lph-dan-mui-dalam-sertifikasi-halal-ini-penjelasan-kemenag-orvw4
Leave a reply