News
Periode Wajib Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2026: Bentuk Keberpihakan Pemerintah pada Masyarakat
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Awalnya, peraturan ini akan diberlakukan pada 18 Oktober 2024, tetapi kini diperpanjang hingga Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK, yang menjadi bagian penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia.
Alasan di Balik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal
Penundaan ini bertujuan untuk memberi pelaku UMK kesempatan lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Menurut Menteri Agama, kebijakan ini akan melindungi pelaku usaha agar tidak menghadapi risiko sanksi administratif atau persoalan hukum akibat ketidakmampuan memperoleh sertifikasi halal tepat waktu.
Penundaan ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menyusun payung hukum bersama dengan kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Keputusan ini memberi keuntungan strategis bagi UMK, khususnya di sektor makanan dan minuman, agar tetap dapat beroperasi sembari mempersiapkan proses sertifikasi. Hal ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Tantangan dan Persiapan Sertifikasi Halal bagi UMK
Sertifikasi halal bagi UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan tahap awal kewajiban sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019. Dengan adanya perpanjangan hingga Oktober 2026, UMK kini memiliki waktu lebih banyak untuk mengurus persiapan registrasi sertifikasi halal yang membutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dokumen administrasi, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Magfood merupakan produsen bumbu tabur, bumbu masak, dan premix yang tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP akan mengadakan seminar “Persiapan Sertifikasi Halal UMKM Makanan” pada 19 November 2024. Seminar ini akan membahas dasar-dasar sertifikasi halal, identifikasi produk non-halal, persiapan SOP, dan dokumen registrasi sertifikat halal. Seminar ini merupakan lanjutan dari rangkaian program edukasi UMKM dalam membangun merek makanan halal.
Kolaborasi Pemerintah untuk Meningkatkan Fasilitas Sertifikasi Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat sinergi antar kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan dalam hal fasilitasi pembiayaan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan sertifikasi halal. BPJPH selama ini mengalami kendala anggaran dalam membiayai sertifikasi halal bagi UMK yang mengajukan self declare.
Di samping itu, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, mulai dari menurunkan tarif sertifikasi hingga mempercepat layanan digital. BPJPH juga membentuk ekosistem halal yang lebih inklusif dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membentuk Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP3H), serta melatih puluhan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan Auditor Halal. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan lancar dan efektif.
Tantangan Sertifikasi Halal dan Langkah Persiapan bagi UMK Makanan
UMK di sektor makanan dan minuman memiliki tantangan unik dalam mempersiapkan sertifikasi halal, karena prosesnya membutuhkan komitmen dalam hal administrasi, prosedur, dan dokumentasi yang memadai. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar izin atau label, melainkan jaminan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, bebas dari unsur haram dan memenuhi prinsip-prinsip kehalalan.
Beberapa langkah penting dalam persiapan sertifikasi halal meliputi:
- Pengertian Sertifikat Halal dan Urgensinya: Pemahaman tentang pentingnya sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk dan cara melindungi konsumen.
- Indentifikasi Produk Non-Halal dan Turunannya: Mengetahui bahan-bahan dan proses yang mungkin mengandung unsur haram.
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Sistem ini penting untuk memastikan setiap tahap produksi dapat dipertanggungjawabkan secara halal.
- Persiapan SOP dan Dokumen Registrasi: Persiapan administrasi dan SOP adalah langkah kunci untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi halal.
Seminar UMKM Halal: Mempersiapkan Usaha untuk Sertifikasi Halal
Bagi pelaku UMK yang ingin meningkatkan pemahaman mereka tentang proses sertifikasi halal, Magfood mengadakan seminar pada tanggal 19 November 2024 di Amazy Family Resto. Jl. Duren Tiga Raya No.46 RT.8/RW.6, Duren Tiga, Kec.Pancoran, Kota Jakarta Selatan. Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal serta tata cara memperoleh sertifikat halal.
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran untuk seminar ini dapat diakses melalui tautan berikut: Pendaftaran Seminar Halal UMKM.
Sertifikasi Halal sebagai Strategi Daya Saing UMK
Dengan memperpanjang masa kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku UMK untuk bersiap secara matang. Langkah ini memungkinkan UMK makanan dan minuman untuk memperkuat strategi daya saingnya di pasar domestik dan internasional.
Dalam upaya membantu pelaku bisnis UMKM, Magfood terus konsisten dalam memberikan Seminar untuk pengusaha di level industri kecil menengah. Tujuan dari berbagai Seminar atau Pelatihan dari PT.Magfood Inovasi Pangan agar para pelaku dunia usaha bisa membangun dan mempersiapkan “fondasi” usaha yang kuat dan berdaya saing tinggi untuk mendukung pertumbuhan sektor riil di Indonesia.
Magfood: Solusi Food Seasoning untuk Usaha Anda
Magfood adalah perusahaan yang menghasilkan seasoning powder atau bumbu perasa / bumbu tabur untuk produk snack atau makanan ringan seperti keripik, kerupuk, kerupuk ekstruded, kacang atom, kacang pilus, macaroni dan lain-lain. Magfood sudah tersertifikasi CPPOB, sudah mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning bisa diformulasikan khusus (custom) untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan dengan usaha Anda, sehingga makanan dan minuman yang Anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan kompetitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
PT Magfood Inovasi Pangan sebagai Produsen Food Seasoning menyediakan berbagai Bumbu Masak untuk usaha “Food Service” dan juga kebutuhan produksi di “Kitchen Central” seperti MagFood Premix Bakso, Premix Nugget, Premix Beef dan Chicken patty, Premix Pancake berbagai Coating Mix (tepung untuk menggoreng), MagFood Bumbu Marinade, berbagai Bumbu Kaldu (Kaldu ramen, kaldu sapi, kaldu Ayam).
Mengapa Harus Memilih Magfood?
- Terbuat dari bahan berkualitas
Produk berkualitas berhasil dibentuk melalui beberapa unsur, diantaranya bahan baku yang baik, proses pengolahan yang benar dan tepat, kemasan yang sesuai dan menarik, serta penanganan setelah proses produksi yang benar. Bumbu tabur Magfood terbuat dari bahan baku berkualitas membuatnya menjadi produk yang memiliki karakter rasa unik dan kuat.
- Bumbu lebih menempel
Kemudahan bumbu tabur menempel pada makanan ringan menjadi poin positif pada pengolahan makanan ringan usaha Anda. Bumbu tabur Magfood mudah menempel pada permukaan makanan ringan meski menggunakan metode dusting. Tekstur yang sangat halus mendukung efektifitas penggunaan bumbu pada usaha Anda.
- Hemat Pemakaian
Hemat bukan hanya dipengaruhi oleh harga, tetapi juga oleh jumlah penggunaannya. Jika harga barang murah tetapi membutuhkan dosis yang banyak, maka hemat menjadi hal yang relatif. Bumbu tabur Magfood memberikan kualitas produk yang mendukung untuk hemat dalam penggunaannya. Hanya membutuhkan 6-8% dari berat total makanan ringan, bumbu tabur Magfood sudah mampu memberikan rasa yang berkarakter untuk usaha Anda.
- Bumbu tidak mudah menggumpal
Hal yang paling sering ditemui pada produk bumbu tabur adalah mudahnya penggumpalan sehingga bumbu tabur tidak memiliki masa simpan yang panjang. Bumbu Tabur Magfood tidak mudah menggumpal dibandingkan merk lain sejenis. Meskipun tidak menggunakan bahan tambahan pengawet, masa simpan bumbu tabur mencapai 1 tahun pada penyimpanan yang benar.
- Tersertifikasi HALAL
Halal menjadi salah satu hal yang paling banyak diperbincangkan saat ini ketika membahas makanan. Bukan hanya asal bahan makanan, halal juga dipengaruhi oleh proses produksi dan lainnya. Bumbu tabur Magfood telah tersertifikasi halal oleh BPJPH, memberikan kepercayaan kepada para pengusaha yang sangat memperhatikan kehalalan produknya.
- Tersertifikasi GMP/CPPOB BPOM
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Magfood, sebagai produsen bumbu tabur, sangat menyadari pentingnya keamanan pangan. Dengan memperoleh sertifikasi CPPOB, Magfood menunjukkan komitmennya untuk selalu memproduksi produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. - Terstandarisasi HACCP
HACCP merupakan salah satu standar yang digunakan untuk pencegahan resiko pada keamanan pangan. Dengan adanya sertifikat HACCP yang diberikan kepada PT Magfood, menandakan bahwa pada saat proses produksi bumbu tabur dan produk Magfood sangat memperhatikan keamanan pangannya.
- Memiliki 90 lebih varian rasa yang beragam
Magfood Bumbu Tabur merupakan bumbu tabur berkualitas tinggi untuk berbagai produk snack seperti aneka keripik, kerupuk, kacang, mie lidi, macaroni, dan sebagainya. Tersedia banyak sekali pilihan rasa bumbu tabur baik rasa asin atau gurih, pedas maupun manis. Bumbu tabur magfood tersedia rasa Balado, Barbeque, keju, jagung bakar, Pizza, Salted Egg, rumput lain, sambal geprek, Pedas Taiwan dan lain sebagainya. Selain itu terdapat Bumbu Tabur varian rasa “manis” yang cocok untuk keripik ubi, pisang, pop corn seperti bumbu tabur rasa green tea, coklat, kopi, Choco vanilla, susu dan lain sebagainya. - Tersedia Kemasan Tanpa Penguat Rasa
Magfood terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam, terutama bagi konsumen yang mencari bumbu tabur dan bumbu masak tanpa MSG (Monosodium Glutamat). Bagi para produsen makanan yang ingin menghadirkan produk yang lebih sehat dan alami, bumbu Magfood tanpa penguat rasa adalah pilihan yang tepat.
Coaching Clinic Magfood: Pendampingan Usaha Makanan dari Praktisi Berpengalaman
Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team MagFood. Dengan melakukan konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu dalam pelaksanaan serta pengembangan produk Anda
Magfood menyediakan jasa coaching clinic untuk meningkatkan bisnis dan produk makanan. Ini dia syarat dan ketentuannya.
- 1 sesi Coaching Clinic terdiri dari 1 sesi konsultasi dengan ahli dari Magfood (bisa dihadiri sendiri atau bersama tim, online maupun offline)
- 1 sesi coaching Clinic dilaksanakan maksimal 90 menit
- Coaching Clinic membahas 1 topik yang disepakati
- Coaching Clinic bisa dimulai 3 hari setelah konfirmasi pembayaran
- Minimal 3 sesi Coaching clinic per usaha
- Hubungi 0811 1397 161 dan 08151-9851-007
PT.Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101) +6221 791 95 134
Fax : +6221-791 95364
Hotline: 0811 1397 161, 08151-9851-007, 0816866251
Leave a reply