News
Dokumen dan Cara Daftar Izin Penerapan CPPOB BPOM
Produsen Pangan Olahan Wajib Mengantongi Izin Penerapan CPPOB
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin Penerapan PMR.
Magfood sebagai produsen food seasoning untuk food services telah menerapkan dan mengantongi sertifikat CPPOB bahkan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang resmi diraih pada Tahun 2023. Sebelum membahas dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pendaftaran izin penerapan CPPOB, Anda perlu mengenal dulu pentingnya keamanan pangan.
Sekilas Tentang Keamanan Pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan,dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (UU Pangan No 18/2012).
Anda tentunya ingin memastikan produk yang dihasilkan dan diedarkan ke konsumen hanyalah produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan mereka. Dengan memproduksi produk yang aman, akan tumbuh kepercayaan konsumen, dan peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas lagi semakin terbuka.
CPPOB adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara:
- Mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain.
- Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen.
- Mengendalikan proses produksi CPPOB merupakan persyaratan dasar bagi penerapan HACCP.
Penerapan CPPOB ditujukan untuk:
- Menghasilkan pangan olahan bermutu, aman untuk dikonsumsi dan sesuai tuntutan konsumen.
- Mendorong industri pengolahan pangan agar bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
- Meningkatkan daya saing industri pengolahan pangan;
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri pengolahan pangan.
Jadi, selain untuk keamanan konsumen, penerapan CPPOB juga sangat penting dan bermanfaat untuk perusahaan karena akan meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan Anda mampu bersaing.
Untuk penerbitan sertifikat CPPOB, anda bisa mengunjungi https://e-sertifikasi.pom.go.id/. Anda akan diarahkan untuk membuat akun dan mengisi profil perusahaan. Ada dokumen persyaratan permohonan penerapan izin penerapan CPPOB yang harus diupload dalam pengajuan CPPOB.
Dokumen Persyaratan Permohonan Penerapan Izin Penerapan CPPOB
1. Peta Lokasi Sarana Produksi
Tempat produksi yang ideal perlu mempertimbangkan lokasi dan keadaan lingkungan yang bebas dari sumber pencemaran. Lokasi harus berada di tempat yang layak serta bebas dari pencemaran, semak belukar, sarang hama, daerah kotor. Lokasi tidak berada di daerah pemukiman penduduk yang kumuh. Lingkungan harus selalu dipertahankan dalam keadaan bersih dan sehat. Tersedia sarana prasana yang menunjang produksi pangan yang aman dan bermutu.
2. Denah Bangunan (Lay Out) Sarana Produksi
Bangunan dan ruangan dibuat berdasar perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan higiene. Bangunan juga harus selalu bersih, mudah dilakukan kegiatan sanitasi, mudah dipelihara. Perhatikan desain dan tata letak; Struktur ruangan (lantai, dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela dan ventilasi, permukaan tempat kerja dan penggunaan bahan gelas).
3. Panduan Mutu
Meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi seperti:
- Higiene Karyawan
- Pembersihan Tempat Produksi
- Penerimaan Bahan Baku Dan Bahan Kemas
- Penyimpanan Bahan Baku, Bahan Kemas Dan Produk Jadi
- Pendistribusian Produk Jadi
- Pengembalian Produk Jadi
- Penarikan Produk Jadi
- Pengendalian Hama
- Kesehatan Karyawan
- Pelatihan Karyawan
- Tanggap Darurat
4. Deskripsi Pangan Olahan
Deskripsi harus memuat spesifikasi produk akhir dan persyaratan produk akhir yang ingin dihasilkan misalnya untuk keripik keadaan fisiknya seperti apa, kemasannya, dan umur simpannya.
5. Alur Proses Produksi beserta Penjelasannya.
Alur memuat tahapan pengendalian kritis atau tahapan proses yang penting untuk keamanan pangan. Misalnya pada produk keripik proses penggorengan akan menentukan mutu dan keamanan pangan. Suhu dan waktu penggorengan harus ditetapkan untuk menjaga mutu produk akhir.
Cara mengajukan Izin Penerapan CPPOB (Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM)
- Pastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah memilih Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) “Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik” pada akun Online Single Submission (OSS).
- Mendaftar hak akses atau akun pada laman resmi pelayanan publik BPOM (e-sertifikasi.pom.go.id).
- Verifikasi data profil perusahaan oleh petugas BPOM. Verifikasi data dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal input dan unggah data.
- Produsen mendapatkan informasi akun (username dan password) melalui email penanggung jawab jika telah sesuai/terverifikasi. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, produsen akan diberikan pemberitahuan secara otomatis bahwa pendaftaran akun tidak diterima.
- Produsen mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Evaluasi dan verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas BPOM.
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan surat perintah bayar yang diterbitkan. Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan/audit sarana produksi terkait penerapan CPPOB dalam jangka waktu paling lama 20 hari, terhitung sejak produsen melakukan pembayaran.
- Apabila ada pemenuhan tindakan perbaikan, maka BPOM akan menerbitkan Surat Tindak Lanjut kepada produsen dalam jangka waktu paling lama 10 hari, terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. Sementara itu, produsen juga harus menyampaikan tindakan perbaikan tersebut dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Tindak Lanjut diterima.
- Jika telah sesuai seluruhnya, maka Kepala BPOM akan menerbitkan Izin Penerapan CPPOB. Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan.
Masa berlaku Izin Penerapan CPPOB
Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan dan sarana produksi pangan olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Magfood
PT. Magfood Inovasi Pangan yang sudah berdiri sejak Februari 2001, bergerak di bidang food seasoning dan business & product development. R&D Magfood mampu membuat formulasi dan mengembangkan rasa-rasa dan trend terbaru sehingga mampu bersaing dengan perusahaan multinasional untuk menyediakan food seasoning berupa bumbu tabur, bumbu masak, berbagai premix bahan masakan, saus powder, tepung serbaguna, bahkan powder drink dan lain-lain untuk Produsen Makanan dan food services seperti produsen snack, bisnis booth jajanan, hotel, café, catering, dan restoran.
Berbagai Produk Magfood menjadi Solusi untuk Bisnis Makanan & Food Services
Magfood Bumbu Tabur Aneka Rasa
Bumbu tabur dengan berbagai pilihan rasa yang bisa disesuaikan dengan produk Anda seperti keripik, kerupuk, popcorn, kacang, snack ekstrudat, atau jajanan booth seperti kentang goreng, sosis goreng, cimol, dan sebagainya. Juga berbagai bumbu masak dan minuman powder untuk Jaringan restoran dan franchise
Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa tersedia dalam pilihan rasa manis (sweet) dan asin (savory). Rasa manis seperti coklat, susu, green tea, vanilla, choco vanilla, moccachino, tiramisu, dan lain-lain. Rasa asin (savory) yang bisa Anda pilih yaitu aneka keju, barbeque, sapi panggang, pizza, aneka balado, aneka jagung, ayam bakar, ayam bawang, ayam lada hitam, rumput laut, aneka bumbu pedas, dan masih banyak lagi.
Formulasi Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa lebih mudah menempel pada produk ketika diaplikasikan dan tidak banyak terbuang sehingga akan lebih efisien untuk para produsen snack. Rasa dan aromanya yang balance sangat mudah dinikmati konsumen karena tidak menyengat.
Magfood Bumbu Snack Non MSG
Isu penggunaan MSG masih seringkali menjadi momok tersendiri di sebagian masyarakat. Sehingga ada permintaan produk-produk tanpa kandungan MSG yang cukup besar di pasaran. Magfood mendukung snack non MSG dengan menyediakan bumbu tabur tanpa kandungan MSG yang rasanya tidak kalah dibanding bumbu tabur regular.
Variasi rasa Magfood Bumbu Snack Non MSG juga sangat beragam seperti keju, Barbeque, balado, jagung manis, jagung bakar, ayam bawang, rumput laut, sapi panggang, garlic, aneka rasa manis, dan berbagai varian lainnya.
Bumbu Masak & Premix
Magfood juga menyediakan berbagai bumbu masak dengan kualitas standar food services seperti jaringan restoran, catering, café, hotel, dan para franchisor makanan minuman. Produk bumbu masak antara lain bumbu kaldu rasa ayam, sapi, kaldu garlic, bumbu kuah bakso, bumbu ramen, bumbu nasi goreng, dan lain-lain. Ada juga saus powder yang dimasak dengan air untuk menghasilkan saus pasta yang selalu fresh dan tanpa pengawet seperti saus BBQ, lada hitam, keju, asam manis, dan lain-lain.
Tak hanya itu, produk Magfood juga meliputi bumbu marinasi, tepung bumbu serbaguna dan crispy, premix bakso, premix nugget, hingga premix minuman dan es krim. Berbagai produk Magfood dirancang untuk kemudahan food services menyediakan produk makanan dan minuman berkualitas yang aman dan Halal.
Magfood Menyediakan Produk Formulasi Khusus untuk Usaha Anda
Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Magfood dengan produk unggulan food seasoning bisa diformulasi khusus untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan produk usaha anda. Sehingga makanan dan minuman yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Berbagai Pelatihan, Webinar, dan Konsultasi Bisnis dari Magfood
Magfood juga mendukung inovasi dan pengembangan teknologi usaha masyarakat dengan menyediakan layanan paket usaha yang meliputi workshop hingga konsultasi business plan. Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team Magfood. Dengan melakukan konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu pelaksanaan pengembangan produk.
Ada tiga seri webinar Magfood yang saling berkaitan yaitu Webinar Business Plan, Webinar Perancangan Produk Makanan, dan Webinar Manajemen Produksi Usaha Makanan. Seri webinar yang diadakan Magfood bertujuan mendorong UMKM agar terus berkembang dan bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan di dunia bisnis food and beverages yang memiliki persaingan sangat ketat.
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya no. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101) – +6221 791 95 134, fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Untuk customer korporat/ perusahaan, pengembangan produk/bisnis dan makloon hubungi:
Hubungi : +62816-866-251
Email : magfood@cbn.net.id
Informasi produk dan order langsung hubungi :
Endah : telp/wa +62811-1397-161
Email : cs@magfood.com
Sumber:
https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20220114/Brosur_CPPOB.pdf
https://wasprodpangan.pom.go.id/ads/
Permatasari et al. Perbaikan Kualitas Produk Sale Pisang dan Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan di UKM Arumjaya, Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang. https://tp.ub.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/22.-TTG-OPF-VRP-DMI-RIS-2019.pdf
Leave a reply