News
FOOD FACT ! Mengapa untuk sebuah produk makanan perlu sertifikasi Halal?
Mungkin sebagian dari kita bertanya, Mengapa untuk sebuah produk makanan perlu sertifikasi halal? Lalu, mengapa air minum dalam kemasan harus dilabeli halal? Kan isinya hanya air? Serta mungkin sederet mengapa lainnya.
Kita semua tahu bahwa Allah SWT menciptakan segala sesuatu yang halal, dengan jumlah jauuuhh lebih banyak dari yang haram. Dalam kitab suci Al Qur’an disebutkan khususnya bagi umat Islam seperti Bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, binatang buas yang berkuku tajam dan bertaring, merupakan kelompok makanan yang dilarang untuk dikonsumsi. Sedangkan dari kelompok minuman, yang dilarang adalah khamr dan sejenisnya yang memabukkan.
Di Era globalisasi ini memberikan dampak dengan meningkatnya teknologi industri. Salahnya teknologi pangan. Berbagai produk pangan diciptakan dengan bantuan teknologi sehingga mudah didapatkan dan dikonsumsi dimana-mana. produk-produk tersebut diproduksi dengan berbagai ingredient sehingga kita tidak tahu dengan tepat, apa yang terdapat di dalamnya dan bagaimana proses pembuatannya. Demikian pula dengan status halal-haramnya produk, Oleh karena itu perlu ditelusuri kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses hingga cara penyajiannya. Karena mungkin bahan yang digunakan berasal dari lemak hewan , pewarna dan pengawet yang bisa saja terbuat atau terkontaminasi dengan bahan non halal. Atau bisa saja, dalam proses pembuatannya digunakan kuas dari bulu hewan non halal semisal babi. Air minum dalam kemasan (AMDK), dalam proses purifikasinya, bisa saja menggunakan karbon dari tulang babi, sehingga sangat riskan bagi umat muslim khususnya bila dikonsumsi.
Sertifikasi halal sebetulnya memudahkan kita untuk meyakinkan bahwa suatu produk, memang sudah teruji kualitasnya, dan secara syariat dijamin kehalalannya. Pada kondisi dimana kita tidak mungkin mengecek sendiri status kehalalan suatu produk, terdapat LPPOM yang merupakan perpanjangan tangan dari MUI yang melakukan tugas tersebut. Maka, keberadaan logo halal yang diakui yang terdapat pada kemasan produk tersebut, dapat menjadi jaminan bagi kita bahwa produk tersebut dijamin kehalalannya. Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Artinya, suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka produk tersebut dijamin kehalalannya oleh MUI selama masa berlakunya sertifikat, sepanjang kondisinya sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen yang diajukan dan disetujui MUI.
Hal ini sejalan dengan PT.Magfood Inovasi Pangan yang secara konsisten menjaga Kehalalan produknya, yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Halal yang dikeluarkan MUI dan secara konsisten melakukan Sistem Jaminan Halal.
Reference : Kompasiana.com
PT MAGFOOD INOVASI PANGAN
Jl. Duren Tiga Raya no. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Email : magfood@cbn.net.id
Leave a reply