News
Regulasi Ijin Edar untuk UMKM
Bagi anda pelaku usaha yang serius menjalankan bisnis snack seperti keripik dengan bumbu tabur, basreng, kerupuk, pilus, dan semacamnya, tentu aspek legalitas menjadi sangat penting. Karena ketentuan umumnya yaitu setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran yang memiliki umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari, sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar.
Dasar hukum dari ketentuan tersebut bisa kita temukan pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Per BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Per BPOM No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Bagi UMKM pemula, disarankan agar memilih produk dengan risiko yang lebih rendah untuk menghindari rumitnya pengurusan legalitas. Belum lagi biaya yang dikeluarkan cukup besar. Untuk mengetahui apakah produk snack anda bisa memperoleh SPP-IRT, anda perlu mencermati jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT adalah:
- Tidak termasuk:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
- Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
- Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Sedangkan jenis jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT yaitu hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahnya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula, kembang gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, serta hasil olahan biji-bijian, kacangkacangan dan umbi.
Agar lebih yakin dengan kategori produk snack anda, silakan cermati Deskripsi Jenis Pangan Produksi Irtp yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT yang berkaitan dengan produk snack dan telah kami rangkum sebagai berikut.
Hasil Olahan Daging Kering
Hasil olahan daging kering adalah daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Kerupuk Kulit
Hasil Olahan Ikan Kering
Hasil olahan ikan kering adalah ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Ikan Kering,Keripik Ikan, Udang Kering, Keripik Bekicot
Hasil Olahan Sayur
Hasil olahan sayur adalah sayuran yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga sayur asin dan sayur kering dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Manisan Sayur, Keripik/Criping Sayur, Emping Melinjo/Labu, Manisan Rumput Laut
Tepung dan Hasil Olahnya
Tepung dan hasil olahnya adalah biji-bijian, umbi-umbian, kacangkacangan atau empulur dari batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi, dan/atau pengeringan dan penepungan menjadi produk tepung, dan/atau selanjutnya diolah menjadi produk baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pemanggangan sehingga tepung dan hasil olahnya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh:Bihun, Biskuit, Bagelen/Bagelan, Dodol, Kerupuk, Brem, Kue Kering, Makaroni Goreng, Mi Kering, Rempeyek, Kue Semprong, Kulit Lumpia/Pangsit, Pilus, Lanting.
Gula, Kembang Gula dan Madu
Gula, kembang gula dan madu adalah produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah, dan/atau dibuat menjadi produk olahannya, termasuk produk hasil olahan cokelat dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Kembang Gula/Permen, Kembang Gula Cokelat, Gulali, Gula Kapas Arumanis, Enting-enting/Kipang Kacang/Ampyang, Noga, Cokelat Cetak.
Hasil Olahan Buah
Hasil olahan buah adalah buah-buahan yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Keripik Buah, Buah Kering, Lempok Buah, Manisan Buah, Pisang Sale, Wajik/Wajit Buah.
Hasil Olahan Biji-Bijian, Kacang-Kacangan dan Umbi
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi adalah biji-bijian dan umbi yang diproses dengan fermentasi atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh: Keripik Umbi, Keripik Biji-bijian, Rangginang, Keremes Umbi, Jipang Kipang, Jagung Berondong, Marning Jagung, Emping, Kacang Salut, Kacang Goreng, Kwaci, Opak, Keripik Singkong.
Setelah mengetahui kategori produk snack, anda bisa lebih yakin untuk memperoleh SPP-IRT. Jangan lupa untuk menerapkan CPPB-IRT salah satunya dalam penggunaan bahan. Pastikan anda hanya menggunakan bumbu tabur yang aman digunakan, dengan pewarna “food grade” (pewarna khusus makanan yang diijinkan oleh BPOM untuk produsen makanan di Indonesia) dan tanpa bahan-bahan yang berbahaya.
MagFood Bumbu Tabur aneka rasa dan MagFood Bumbu Tabur non MSG bisa diaplikasikan secara dusting (tabur) dan slurry (spray). Tersedia berbagai jenis rasa dengan dua kategori yaitu sweet (coklat, susu, green tea, vanilla, dan lain-lain) juga savory (keju asin, sapi panggang, sambal geprek, rumput laut, dan masih banyak lagi).
Magfood Bumbu Tabur juga bisa diformulasi khusus secara tailor made untuk menyediakan produk Bumbu Tabur dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha anda. Sehingga produk snack yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan kompetitor. PT Magfood Inovasi Pangan selain sebagai produsen Bumbu Tabur dan bumbu powder / food seasoning juga mendukung inovasi dan pengembangan teknologi usaha masyarakat dengan menyediakan layanan Pelatihan Wirausaha Produksi Aneka Makanan dan Paket Usaha yang meliputi workshop hingga konsultasi business plan.
Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team MagFood. Dengan melakukan konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu pelaksanaan pengembangan produk anda,
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya no. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (Ext 101) – +6221 791 95 134, Fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Untuk Customer Korporat/ Perusahaan, Pengembangan Produk/Bisnis dan Makloon hubungi:
Hubungi : +62816-866-251
Email : magfood@cbn.net.id
Informasi produk dan Order langsung hubungi :
Endah : Telp/WA +62811-1397-161
Email : cs@magfood.com
Sumber:
jdih.pom.go.id
dpmpptsprindag.bangkaselatankab.go.id
Leave a reply