News
Standar Sarana Produksi Snack yang Baik untuk CPPB-IRT
Sebagai produsen snack, anda tentunya sudah mengenal dan pernah mendengar istilah Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB adalah sistem yang memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh industri makanan dan kemasan, terkait dengan keamanan pangan, kualitas, dan persyaratan hukum. Di Indonesia standar GMP di terbitkan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
GMP adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain, mematikan, atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, dan mengendalikan proses produksi.
Umumnya, karena snack merupakan produk pangan kering yang minim risiko, snack bisa mendapat izin edar SPP-IRT. Artinya, perusahaan anda dapat menerapkan CPPB-IRT yang tertuang dalam Perka BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Kali ini, kita akan membahas standar sarana produksi yang baik menurut CPPB-IRT dan digunakan dalam pemeriksaan, mulai dari lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, hingga peralatan produksi.
- Lokasi dan Lingkungan Produksi
Pemilihan lokasi perlu mempertimbangkan keadaan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat merupakan sumber pencemaran potensial. Namun, jika tidak dapat dihindari, anda dapat mempertimbangkan berbagai tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi produk snack yang diproduksi.Lokasi dijaga tetap bersih, bebas dari sampah, bau, asap, kotoran, dan debu. Lingkungan dipertahankan dalam keadaan bersih dengan cara membuang sampah agar tidak menumpuk, tempat sampah selalu tertutup, jalan dipelihara supaya tidak berdebu, dan selokan berfungsi dengan baik. - Bangunan dan Fasilitas
Bangunan dan fasilitas seharusnya menjamin produk snack tidak tercemar oleh bahaya fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi serta mudah dibersihkan dan disanitasi. Aspek bangunan dan fasilitas terbagi ke dalam beberapa poin berikut.
- Bangunan Ruang Produksi
Disain dan Tata Letak
Ruang produksi sebaiknya cukup luas dan mudah dibersihkan. Ruang produksi juga tidak digunakan untuk memproduksi produk lain selain pangan. Konstruksi ruangan terbuat dari bahan yang tahan lama, mudah dipelihara, dan dibersihkan atau didesinfeksi, serta meliputi: lantai, dinding atau pemisah ruangan, atap dan langit-langit, pintu, jendela, lubang angin atau ventilasi dan permukaan tempat kerja serta penggunaan bahan gelas. - Lantai
Lantai sebaiknya dibuat dari bahan kedap air, rata, halus tetapi tidak licin, kuat, dan memudahkan pembuangan atau pengaliran air sehingga air tidak tergenang. Lantai dalam keadaan bersih dari debu, lendir, dan kotoran lainnya serta mudah dibersihkan. - Dinding atau Pemisah Ruangan
Dinding atau pemisah ruangan dibuat dari bahan kedap air, rata, halus, berwarna terang, tahan lama, tidak mudah mengelupas, dan kuat. Dinding atau pemisah ruangan selalu dalam keadaan bersih dari debu, lendir, dan kotoran lainnya, serta mudah dibersihkan. - Langit-langit
Langit-langit sebaiknya dibuat dari bahan yang tahan lama, tahan terhadap air, tidak mudah bocor, dan tidak mudah terkelupas atau terkikis. Permukaan langit-langit rata, berwarna terang, dan jika di ruang produksi menggunakan atau menimbulkan uap air sebaiknya terbuat dari bahan yang tidak menyerap air dan dilapisi cat tahan panas. Konstruksi langit-langit sebaiknya didisain dengan baik untuk mencegah penumpukan debu, pertumbuhan jamur, pengelupasan, bersarangnya hama, dan memperkecil terjadinya kondensasi. Langit-langit selalu dalam keadaan bersih dari debu dan sarang laba-laba. - Pintu Ruangan
Pintu dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak mudah pecah atau rusak, rata, halus, dan berwarna terang. Pintu seharusnya dilengkapi pintu kasa yang dapat dilepas untuk memudahkan pembersihan dan perawatan. Pintu ruangan produksi didisain membuka ke luar atau ke samping sehingga debu atau kotoran dari luar tidak terbawa masuk melalui udara ke dalam ruangan pengolahan. Pintu ruangan, termasuk pintu kasa dan tirai udara seharusnya mudah ditutup dengan baik dan selalu dalam keadaan tertutup. - Jendela
Jendela sebaiknya dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak mudah pecah atau rusak. Permukaannya rata, halus, berwarna terang, dan mudah dibersihkan. Jendela juga dilengkapi dengan kasa pencegah masuknya serangga yang dapat dilepas untuk memudahkan pembersihan dan perawatan. Konstruksi jendela seharusnya didisain dengan baik untuk mencegah penumpukan debu. - Lubang Angin atau Ventilasi
Lubang angin atau ventilasi seharusnya cukup sehingga udara segar selalu mengalir di ruang produksi dan dapat menghilagkan uap, gas, asap, bau dan panas yang timbul selama pengolahan. Ventilasi selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu, dan tidak dipenuhi sarang laba-laba. Ventilasi juga dilengkapi dengan kasa untuk mencegah masuknya serangga dan mengurangi masuknya kotoran. Kasa pada ventilasi seharusnya mudah dilepas untuk memudahkan pembersihan dan perawatan. - Permukaan tempat kerja
Permukaan tempat kerja yang kontak langsung dengan bahan pangan harus dalam kondisi baik, tahan lama, mudah dipelihara, dibersihkan dan disanitasi. Permukaan tempat kerja harus dibuat dari bahan yang tidak menyerap air, permukaannya halus dan tidak bereaksi dengan bahan pangan, detergen, dan desinfektan. - Penggunaan Bahan Gelas (Glass)
Pimpinan atau pemilik seharusnya mempunyai kebijakan penggunaan bahan gelas yang bertujuan mencegah kontaminasi bahaya fisik terhadap produk pangan jika terjadi pecahan gelas.
Fasilitas
- Kelengkapan Ruang Produksi
Ruang produksi sebaiknya cukup terang sehingga karyawan dapat mengerjakan tugasnya dengan teliti. Di ruang produksi ada tempat untuk mencuci tangan yang selalu dalam keadaan bersih serta dilengkapi dengan sabun dan pengeringnya. - Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan pangan termasuk bumbu dan bahan tambahan pangan (BTP) harus terpisah dengan produk akhir. Tempat penyimpanan khusus harus tersedia untuk menyimpan bahan-bahan bukan untuk pangan seperti bahan pencuci, pelumas, dan oli. Tempat penyimpanan harus mudah dibersihkan dan bebas dari hama seperti serangga, binatang pengerat seperti tikus, burung, atau mikroba dan ada sirkulasi udara. - Peralatan Produksi
Tata letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang. Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan sebaiknya didisain, dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian rupa untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan. - Persyaratan Bahan Peralatan Produksi
Peralatan produksi sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun, mudah dipindahkan atau dibongkar pasang sehingga mudah dibersihkan dan dipelihara serta memudahkan pemantauan dan pengendalian hama. Permukaan yang kontak langsung dengan pangan harus halus, tidak bercelah atau berlubang, tidak mengelupas, tidak berkarat dan tidak menyerap air.Peralatan tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk pangan oleh jasad renik, bahan logam yang terlepas dari mesin, minyak pelumas, bahan bakar dan bahan- bahan lain yang menimbulkan bahaya; termasuk bahan kontak pangan /zat kontak pangan dari kemasan pangan ke dalam pangan yang menimbulkan bahaya.
- Tata Letak Peralatan Produksi
Peralatan produksi sebaiknya diletakkan sesuai dengan urutan prosesnya sehingga memudahkan bekerja secara higiene, memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah kontaminasi silang. - Pengawasan dan Pemantauan Peralatan Produksi
Semua peralatan seharusnya dipelihara, diperiksa dan dipantau agar berfungsi dengan baik dan selalu dalam keadaan bersih. - Bahan perlengkapan dan alat ukur atau timbang
Bahan perlengkapan peralatan yang terbuat dari kayu seharusnya dipastikan cara pembersihannya yang dapat menjamin sanitasi. Alat ukur/timbang seharusnya dipastikan keakuratannya, terutama alat ukur/timbang bahan tambahan pangan (BTP).
Seperti itulah persyaratan sarana produksi yang harus dipenuhi untuk pemeriksaan CPPB-IRT. Poin-poin di atas dapat disesuaikan sedemikian rupa sesuai anggaran perusahaan anda. Yang terpenting adalah tujuan dari CPPB-IRT tercapai. Selain sarana produksi, ada beberapa ruang lingkup CPPB-IRT lainnya. Anda bisa memperoleh informasinya lebih detil melalui pelatihan yang diadakan oleh Magfood Training Center.
Magfood Bumbu Tabur merupakan bumbu tabur dengan kualitas terbaik untuk berbagai produk snack seperti aneka keripik, kerupuk, kacang, mi lidi, macaroni, dan sebagainya. Tersedia banyak sekali pilihan rasa Bumbu Tabur baik rasa asin atau gurih maupun pedas seperti rasa sambal balado, Barbeque, keju, jagung bakar, telur asin, rumput lain, sambal geprek, pedas korea dan lain sebagainya. Juga terdapat Bumbu Tabur varian rasa “manis” yang cocok untuk keripik ubi, pisang, pop corn seperti bumbu tabur rasa green tea, coklat, kopi, moccachino, susu dan lain sebagainya.
Magfood Bumbu Tabur juga bisa diformulasi khusus untuk mendapatkan produk Bumbu Tabur dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha anda. Sehingga produk snack yang anda pasarkan punya “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
PT Magfood Inovasi Pangan selain sebagai produsen Bumbu Tabur dan bumbu powder / food seasoning juga mendukung inovasi dan pengembangan teknologi usaha masyarakat dengan menyediakan layanan Pelatihan Wirausaha Produksi Aneka Makanan dan Paket Usaha yang meliputi workshop hingga konsultasi business plan.
Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team MagFood. Dengan melakukan konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu dalam pelaksanaan serta pengembangan produk Anda,
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya no. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (Ext 101) – +6221 791 95 134, Fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Untuk Customer Korporat/ Perusahaan, Pengembangan Produk/Bisnis dan Makloon hubungi:
Hubungi : +62816-866-251
Email : magfood@cbn.net.id
Informasi produk dan Order langsung hubungi :
Endah : Telp/WA +62811-1397-161
Email : cs@magfood.com
Sumber:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga
Leave a reply