News
Urus Izin UMKM Makanan dan Minuman Kini Lebih Mudah
UMKM termasuk bidang pangan (makanan dan minuman) merupakan roda penggerak perekonomian di Indonesia. Namun, pelaku UMKM seringkali mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan berusaha. Padahal, izin usaha sangat penting untuk menunjang kelangsungan dan perkembangan UMKM. Dengan izin edar, produk makanan dan minuman UMKM bisa memiliki daya saing lebih tinggi, merambah pasar yang lebih luas, bahkan mendapat kesempatan untuk ekspor.
Semakin bertambah dan berkembangnya UMKM, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem perizinan berusaha agar kepengurusan izin usahanya lebih mudah dan ringkas. Salah satu gebrakan dalam mendukung program ini yaitu dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dengan metode Omnibus Law, 79 Undang-undang direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja.
Perubahan Kriteria Usaha Setelah UUCK
Pelaku UMKM diuntungkan dengan adanya perubahan keriteria usaha berdasarkan modal. Contoh pada usaha mikro, jika kriteria usaha mikro awalnya adalah memiliki modal kurang dari Rp 50 Juta, kini dipersyaratkan memiliki modal kurang dari Rp 1 Miliar. Perubahan dari kriteria ini bertujuan untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Berikut merupakan perubahan kriteria usaha sebelum dan setelah UUCK.
Jenis Usaha | Kriteria Usaha (Modal) | |
Sebelum UUCK | Setelah UUCK | |
Mikro | < Rp 50 Juta | < Rp 1 Miliar |
Kecil | Rp 50 – 500 Juta | Rp 1 – 5 Miliar |
Menengah | Rp 500 Juta – 10 Miliar | Rp 5 – 10 Miliar |
Besar | > Rp 10 Miliar | > Rp 10 Miliar |
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi UMKM
Pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan bagi pelaku UMKM dengan berbagai kemudahan, diantaranya adalah kemudahan legalitas, kemudahan produksi dan pembiayaan, serta kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Berikut ini secara ringkas dijelaskan mengenai beberapa kemudahan-kemudahan tersebut.
1. NIB diberlakukan sebagai Perizinan Tunggal bagi UMK. Untuk UMK dengan risiko rendah, NIB juga berlaku sebagai identitas, legalitas, serta dasar untuk pembinaan UMKM dalam mendapatkan sertifikat SNI dan Pernyataan Jaminan Halal gratis. Cara untuk mendapatkan SNI Bina-UMK bisa Anda lihat di link sebagai berikut https://www.magfood.com/cara-mendapatkan-tanda-sni-bina-umk-dukungan-sni-untuk-umkm-gratis-2/
2. Pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat Halal oleh Pemerintah
3. Pembebasan biaya perizinan bagi UMK
Pada tahap pascaproduksi, pemerintah juga mendukung pemasaran produk UMKM dengan menyediakan alokasi minimal 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perizinan Usaha UMKM Lewat Sistem OSS RBA
Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau Sistem OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi melalui BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditanamkan pada Sistem OSS RBA menjadi acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Administrator KEK, BP KPBPB dan pelaku usaha.
Selain memberikan Informasi, Sistem OSS RBA menerbitkan Perizinan (Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Risiko Rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan dilakukan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SJPH selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
• NIB sebagai Perizinan Tunggal (legalitas berusaha, SNI Bina UMK dan SJPH), bagi UMK yang melakukan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
• Selanjutnya pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal.
• Kemudahan lain yaitu izin SPP-IRT termasuk PB-UMKU via integrasi dengan sistem OSS dan KKPR bagi UMK berdasarkan pernyataan mandiri.
Melalui registrasi NIB, pemilik usaha juga bisa mendapatkan dokumen registrasi lain yang diperlukan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti registrasi BPJS Ketenagakerjaan, dan izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Cara membuat NIB bisa Anda simak di link berikut https://www.magfood.com/langkah-mudah-membuat-nib-bisa-urus-sendiri/
Magfood Menyediakan Food Seasoning Formulasi Khusus untuk Usaha Anda
PT Magfood telah tersertifikasi CPPOB, mengantongi izin edar BPOM, Halal, dan sertifikat HACCP. Melalui divisi research & development (R&D) yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi, Magfood mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional.
Magfood food seasoning dapat diformulasikan khusus untuk mendapatkan produk dengan rasa dan harga yang disesuaikan produk usaha Anda. Dengan begitu, makanan dan minuman yang anda pasarkan memiliki “keunikan rasa” tersendiri yang berbeda dengan competitor, memiliki daya saing (competitive advantage) dan bisa disesuaikan dengan strategi positioning yang ditetapkan.
Berbagai Produk Magfood menjadi Solusi untuk Bisnis Makanan & Food Services
Magfood Bumbu Tabur Aneka Rasa
Bumbu tabur dengan berbagai pilihan rasa yang bisa disesuaikan dengan produk Anda seperti keripik, kerupuk, popcorn, kacang, snack ekstrudat, atau jajanan booth seperti kentang goreng, sosis goreng, cimol, dan sebagainya. Juga berbagai bumbu masak dan minuman powder untuk jaringan restoran dan franchise.
Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa tersedia dalam pilihan rasa manis (sweet) dan asin (savory). Rasa manis seperti coklat, susu, green tea, vanilla, choco vanilla, kopi, tiramisu, dan lain-lain. Rasa asin (savory) yang bisa Anda pilih yaitu aneka keju, BBQ, sapi panggang, pizza, aneka balado, aneka jagung, ayam bakar, ayam bawang, ayam lada hitam, rumput laut, aneka bumbu pedas, dan masih banyak lagi.
Formulasi Magfood Bumbu Snack Aneka Rasa lebih mudah menempel pada produk ketika diaplikasikan dan tidak banyak terbuang sehingga lebih efisien untuk para produsen snack. Rasa dan aromanya yang balance sangat mudah dinikmati konsumen karena tidak menyengat.
Magfood Bumbu Snack Non MSG
Isu penggunaan MSG masih menjadi momok tersendiri di sebagian masyarakat sehingga permintaan produk-produk tanpa kandungan MSG cukup besar di pasaran. Magfood mendukung snack non MSG dengan menyediakan bumbu tabur tanpa kandungan MSG yang rasanya tidak kalah dibanding bumbu tabur regular.
Variasi rasa Magfood Bumbu Snack Non MSG juga sangat beragam, diantaranya adalah rasa keju, BBQ, sambal balado, jagung manis, jagung bakar, ayam bawang, rumput laut, sapi panggang, garlic, aneka rasa manis, dan berbagai varian lainnya.
Bumbu Masak & Premix
Magfood juga menyediakan berbagai bumbu masak dengan kualitas standar food services seperti jaringan restoran, catering, café, hotel, dan para franchisor makanan minuman. Produk bumbu masak antara lain bumbu kaldu rasa ayam, sapi, kaldu garlic, bumbu kuah bakso, bumbu ramen, bumbu nasi goreng, dan lain-lain. Ada juga saus powder yang dimasak dengan air untuk menghasilkan saus pasta yang selalu fresh dan tanpa pengawet seperti saus bolognese, lada hitam, keju, asam manis, dan lain-lain.
Tak hanya itu, produk Magfood juga meliputi bumbu marinasi, tepung bumbu serbaguna dan crispy, premix bakso, premix nugget, premix minuman dan es krim. Berbagai produk Magfood dirancang untuk kemudahan food services, yaitu dengan menyediakan produk makanan dan minuman berkualitas yang aman dan Halal.
Berbagai Pelatihan, Webinar, dan Konsultasi Bisnis UMKM dari Magfood
Magfood mendukung inovasi dan pengembangan teknologi usaha masyarakat terutama UMKM dengan menyediakan layanan paket usaha yang meliputi workshop hingga konsultasi business plan. Untuk para pengusaha yang membutuhkan konsultasi pengembangan produk yang tepat untuk usahanya, dapat melakukan konsultasi atau coaching dengan team magfood. Konsultasi atau coaching bisnis bisa membantu pelaksanaan pengembangan produk.
Ada tiga seri webinar Magfood yang saling berkaitan yaitu Webinar Business Plan, Webinar Perancangan Produk Makanan, dan Webinar Manajemen Produksi Usaha Makanan. Seri webinar yang diadakan Magfood bertujuan mendorong UMKM agar terus berkembang dan bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan di dunia bisnis food and beverages yang memiliki persaingan sangat ketat.
PT. Magfood Inovasi Pangan
Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan – Indonesia 12760
Telp : +6221-791 93162 (ext 101), +6221 791 95 134
WA : 08111397161
Fax : +6221-791 95364
www.magfood.com
Leave a reply