News
Alur Sertifikasi Halal Produk Snack dan Fasilitasi UMK
Dengan ketetapan sertifikasi halal menjadi mandatory, kini dunia halal Indonesia telah memasuki era baru. Begitupun bagi anda pengusaha snack atau makanan ringan, sertifikasi halal pada produk menjadi sangat penting untuk dilakukan. Selain membangun trust atau kepercayaan konsumen, produk yang berlabel halal juga memiliki pasar yang lebih luas sehingga bisa mendongkrak omset bisnis anda.
Sertifikasi halal yang sebelumnya diproses di LPPOM MUI, kini beralih ke BPJH di bawah Kementerian Agama RI. Namun, fatwa halal tetap berasal dari MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Tata cara memperoleh sertifikat halal yang pertama adalah pelaku usaha mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada BPJPH dan bisa dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen:
- data Pelaku Usaha
- nama dan jenis Produk
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan
- proses pengolahan Produk
- sistem jaminan produk halal
Ketentuan berikut juga harus diperhatikan:
- Data Pelaku Usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
- Nama dan jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali Bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan.
- Dokumen proses pengolahan Produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
- Sistem jaminan produk halal ditetapkan Kepala BPJPH
BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen. Pastikan dokumen sudah lengkap, karena jika ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha dan harus dilengkapi maksimal dalam 5 hari.
Jika dokumen sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah penetapan dan penugasan LPH. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur kepada auditor halal karena LPH akan menguji dan memeriksa kehalalan produk untuk selanjutnya menyerahkan hasil kepada BPJPH. BPJPH menyampaikan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI.
Sidang fatwa halal MUI mengkaji hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh BPJPH. Keputusan penetapan halal produk ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI.
Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan salinan Sertifikat Halal dan surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan.
Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha memiliki kewajiban antara lain pencantuman label halal pada kemasan produk dan bagian tertentu dari Produk, dan/atau tempat tertentu pada Produk Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Pelaku usaha juga wajib menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dengan cara memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib ,emperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administrative, hingga pencabutan Sertifikat Halal.
Biaya sertifikasi halal terdiri atas:
- biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal
- biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk
- biaya pelaksanaan sidang fatwa halal
- biaya penerbitan Sertifikat Halal
- biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
- Besaran tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.
Jika usaha anda masih tergolong UMK (Usaha Mikro dan Kecil) biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
Dalam hal biaya sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil difasilitasi oleh pihak lain. Salah satu program yang bisa diikuti yaitu Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama RI.
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
- Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
- Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
- Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
- Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, pastikan produk snack anda hanya menggunakan bahan yang juga sudah memperoleh sertifikat halal seperti Magfood Bumbu Tabur yang saat ini sudah menerapkan peraturan untuk menerapkan halal yang dikeluarkan oleh MUI atau BPJH. Magfood Bumbu Tabur Aneka Rasa dan Magfood Bumbu Tabur Non MSG menyediakan bumbu untuk aplikasi slurry (spray) dan dusting (tabur) dengan pilihan rasa savory dan sweet. Snack bisa ditambahkan bumbu dengan rasa extra pedas, keju spesial, ayam panggang, cokelat, dan masih banyak lagi. Magfood juga menyediakan konsultasi, pelatihan, dan layanan produk formulasi khusus secara tailor made untuk menyediakan produk dengan rasa dan harga yang anda inginkan.
Sekarang saatnya Anda menerapkan halal pada produk yang dijual. Ingin tahu mengenai penerapan halal pada UMKM makanan lebih lanjut? Konsultasikan usaha Anda dengan PT Magfood Inovasi Pangan pada Coaching Clinic Program.
Informasi lebih lanjut:
Endah: 0811-1397-161
Email: marketing@magfood.com
Kunjungi marketplace kami di:
Shopee: Magfood Bumbu Tabur
Tokopedia : Magfood
Sumber:
Halal.go.id
Kemenag.go.id
Leave a reply